Sebab Transaksi Penghimpunan Zakat Meningkat Selama Pandemi Menurut BI
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 23 April 2021 03:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Fitria Irmi menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong transaksi penghimpunan zakat meningkat selama pandemi Covid-19. Penyebab pertama ialah bertumbuhnya tren adaptasi teknologi digital amil zakat.
“Pembayaran zakat trennya adalah ke arah digital. Dengan digitalisasi, pandemi tidak menghalangi masyarakat menunaikan kewajiban zakatnya,” ujar Fitria dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 22 April 2021.
Teknologi digital dianggap membuat masyarakat lebih mudah membayar zakat karena bisa dilakukan di mana saja. Melalui sistem pembayaran yang lebih modern, muzaki akan memperoleh berbagai manfaat, seperti memutus rantai penyebaran Covid-19 akibat minimnya pertemuan.
Pembayaran zakat via digital juga mendorong transaksi yang lebih cepat dan efisien karena pembayaran yang masuk bisa langsung tercatat. Di samping itu, pembayaran zakat lewat saluran digital dapat menekan risiko pencurian dan mencegah beredarnya uang palsu.
Selain adaptasi teknologi digital yang makin banyak diterapkan oleh badan amil, tren peningkatan transaksi pembayaran zakat terjadi karena tumbuhnya kesadaran masyarakat di masa pandemi. Menurut Fitria, banyak orang belum pernah membayar zakat, lalu terdorong untuk melakukannya pada saat wabah virus corona merebak.
Selanjutnya, pertumbuhan zakat juga didorong oleh pembayaran dari milenial yang memanfaatkan platform daring. Saat ini, saluran pembayaran zakat dapat dilakukan melalui pelbagai cara, seperti pemanfaatan dompet digital atau lewat fitur kode batang (QRIS) yang disediakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan industri.
<!--more-->
Pertumbuhan zakat, infak, sedekah pada 2020 mencapai 26,1 persen. Fitria mengatakan data ini mengacu pada penelitian Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2020.
Pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan, memastikan pembayaran zakat melalui saluran dompet digital sah atau sesuai dengan hukum agama. Ia mengatakan penghimpunan zakat bisa dilakukan melalui perbankan atau fitur digital seperti Gopay.
“Tapi agar aman, cari lembaga yang dapat izin serta aman secara regulasi dan syariah. Cari lembaga zakat yang resmi,” ujar Rizal.
Rizal menerangkan, transaksi pembayaran zakat oleh muzaki melalui kanal digital terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Tahun lalu, pembatasan mobilisasi masyarakat akibat adanya wabah corona berhasil mendorong pembayaran di dompet digital menempati porsi 25 persen dari total penghimpunan zakat.
Tren dari waktu ke waktu pun diklaim naik bila dibandingkan dengan pembayaran zakat konvensional. Hari-hari ini, Rizal menyebut porsi pembayaran zakat lewat dompet digital sudah hampir 30 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Tren Pembayaran Zakat kala Pandemi via Gopay 2,5 Kali Lipat