Cerita Pengusaha saat Mudik 2020: Travel Gelap Jalan, Sopir Pilih Bayar Denda
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 20 April 2021 14:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, menceritakan maraknya angkutan travel gelap saat kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 berlaku.
Menurut dia, penyedia jasa angkutan dan sopir tak takut melanggar peraturan karena sanksi yang dibebankan berdasarkan peraturan yang berlaku hanya berupa denda sebear Rp 500 ribu.
“Tahun lalu (angkutan) dilarang jalan pas pandemi. (Besaran) Denda masih masuk ongkos karena begitu tertangkap hanya bayar Rp 500 ribu,” ujar Anthony dalam webinar pada Selasa, 19 April 2021.
Dibandingkan dengan keuntungannya, kata Anthony, nilai denda tersebut terhitung murah. Bahkan, untuk mencapai keuntungan maksimal, pelaku travel gelap membebankan denda kepada penumpang atau dimasukkan ke komponen harga tiket.
“Jadi ramai-ramai bayar saja,” kata Anthony. Anthony meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi pemberlakuan sanksi terhadap larangan mudik. Apalagi tahun ini, pemerintah kembali menerapkan kebijakan yang sama menjelang Lebaran pada Mei mendatang.
Ia tak ingin sanksi tersebut hanya menjadi pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah sehingga tujuan kebijakan larangan mudik untuk menekan angka mobilisasi penduduk di masa pandemi Covid-19 tak tercapai. “Sanksi ini harus mencapai tujuan,” ucap Anthony.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kementeriannya akan memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal di masa mudik Lebaran mendatang. Sanksi terhadap pelanggar peraturan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
“Pengawasan angkutan ilegal atau travel gelap dan tidak berizin akan dilakukan dengan ketat,” kata dia.
<!--more-->
Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Seluruh mdoa transportasi yang mengangkut penumpang reguler dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu-lintas Polri menetapkan 333 titik sebagai lokasi cek poin untuk mengawasi pergerakan lalu-lintas selama Lebaran. Kementerian dan Polri melibatkan dinas perhubungan serta polsek di 34 provinsi untuk mencegah masuknya para perantau ke daerah masing-masing.
Jalan di luar jalur bebas hambatan yang berpotensi menjadi koridor kelar-masuknya pemudik pun akan diblokir, seperti jalan nasional hingga jalan alternatif. Kendaraan yang boleh melalui jalan lintas kota merupakan kendaraan yang termasuk kategori dikecualikan.
Kementerian Perhubungan mengatur, pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan kepolisian; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, kendaraan yang boleh beroperasi adalah mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dapat beroperasi.
Kendaraan-kendaraan ini harus memperoleh izin khusus dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Selain penumpang dengan keperluan khusus, Kementerian Perhubungan memastikan larangan mudik tidak berlaku bagi angkutan pengangkut logistik, kebutuhan pokok, maupun kendaraan-kendaraan barang lainnya.
BACA: Dilarang Mudik Lebaran, Angkutan Liar Bakal Merajalela
FRANCISCA CHRISTY ROSANA