Cerita Pengusaha saat Mudik 2020: Travel Gelap Jalan, Sopir Pilih Bayar Denda

Selasa, 20 April 2021 14:44 WIB

Calon penumpang saat mudik lebih awal dengan travel gelap di Terminal Bayangan, Kampung Rambutan, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi masih ada 11 persen atau sekitar 27 juta orang nekat mudik meski kebijakan larangan mudik diberlakukan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, menceritakan maraknya angkutan travel gelap saat kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 berlaku.

Menurut dia, penyedia jasa angkutan dan sopir tak takut melanggar peraturan karena sanksi yang dibebankan berdasarkan peraturan yang berlaku hanya berupa denda sebear Rp 500 ribu.

“Tahun lalu (angkutan) dilarang jalan pas pandemi. (Besaran) Denda masih masuk ongkos karena begitu tertangkap hanya bayar Rp 500 ribu,” ujar Anthony dalam webinar pada Selasa, 19 April 2021.

Dibandingkan dengan keuntungannya, kata Anthony, nilai denda tersebut terhitung murah. Bahkan, untuk mencapai keuntungan maksimal, pelaku travel gelap membebankan denda kepada penumpang atau dimasukkan ke komponen harga tiket.

“Jadi ramai-ramai bayar saja,” kata Anthony. Anthony meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi pemberlakuan sanksi terhadap larangan mudik. Apalagi tahun ini, pemerintah kembali menerapkan kebijakan yang sama menjelang Lebaran pada Mei mendatang.

Advertising
Advertising

Ia tak ingin sanksi tersebut hanya menjadi pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah sehingga tujuan kebijakan larangan mudik untuk menekan angka mobilisasi penduduk di masa pandemi Covid-19 tak tercapai. “Sanksi ini harus mencapai tujuan,” ucap Anthony.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kementeriannya akan memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal di masa mudik Lebaran mendatang. Sanksi terhadap pelanggar peraturan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

“Pengawasan angkutan ilegal atau travel gelap dan tidak berizin akan dilakukan dengan ketat,” kata dia.

<!--more-->

Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Seluruh mdoa transportasi yang mengangkut penumpang reguler dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu-lintas Polri menetapkan 333 titik sebagai lokasi cek poin untuk mengawasi pergerakan lalu-lintas selama Lebaran. Kementerian dan Polri melibatkan dinas perhubungan serta polsek di 34 provinsi untuk mencegah masuknya para perantau ke daerah masing-masing.

Jalan di luar jalur bebas hambatan yang berpotensi menjadi koridor kelar-masuknya pemudik pun akan diblokir, seperti jalan nasional hingga jalan alternatif. Kendaraan yang boleh melalui jalan lintas kota merupakan kendaraan yang termasuk kategori dikecualikan.

Kementerian Perhubungan mengatur, pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan kepolisian; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, kendaraan yang boleh beroperasi adalah mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dapat beroperasi.

Kendaraan-kendaraan ini harus memperoleh izin khusus dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Selain penumpang dengan keperluan khusus, Kementerian Perhubungan memastikan larangan mudik tidak berlaku bagi angkutan pengangkut logistik, kebutuhan pokok, maupun kendaraan-kendaraan barang lainnya.

BACA: Dilarang Mudik Lebaran, Angkutan Liar Bakal Merajalela

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

6 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

6 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

7 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya