Kemnaker Buka Pengaduan Posko THR Online dan Offline, Berikut Tahapannya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 19 April 2021 18:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko ini akan tersedia dalam dua bentuk, online dan offline untuk jangka waktu 20 April sampai 20 Mei 2021.
"Ini bentuk fasilitasi pemerintah buruh dapat THR dan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Secara umum, ada tiga layanan yang diberikan lewat posko ini. Pertama, informasi seputar kebijakan THR 2021. Kedua, ruang konsultasi. Ketiga, pengaduan pelaksanaan THR.
Pengaduan Online
Untuk online, Posko THR 2021 dibuka di laman resmi kemnaker.go.id. Di dalamnya, masyarakat dalam memilih portal berjudul "Posko THR". Caranya yaitu dengan meng-klik opsi "kunjungi layanan".
Di dalam portal ini, tersedia submenu seperti Informasi THR. Kementerian telah menyediakan beberapa infografis khusus mengenai ketentuan pembayaran THR 2021.
Tak hanya itu, kementerian juga membuka portal konsultasi dan pengaduan THR. Di dalamnya, tersedia empat fitur utama yaitu pengaduan, FAQ, aspirasi, dan lapor. Selain itu, kementerian juga membuka Call Center resmi yaitu 1500 630.
<!--more-->
Pengaduan Offline
Untuk offline, posko fisik tersedia langsung di gedung kementerian. Lokasinya yaitu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap di Gedung B lantai 1. Posko ini akan dibuka sesuai dengan jam kerja yaitu mulai 8 pagi sampai 3 sore.
Menurut Ida, posko fisik ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, para pekerja atau perusahaan yang datang harus membayar PCR test atau Rapid Antigen.
Bila tidak membawa, Kemnaker juga menyediakan layanan PCR Test atau Rapid Antigen di kantor mereka. "Disediakan secara gratis," kata dia.
BACA: Menaker Terbitkan Surat Edaran: THR Wajib Dibayar Penuh
FAJAR PEBRIANTO