Mobil mintas menuju pintu masuk di samping plang bertuliskan 'Taman Mini Indonesia Indah dalam Penguasaan Kemensetneg' di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menjelaskan soal penerimaan yang diperoleh negara dari pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selama ini, kata dia, TMII menyetorkan penerimaan negara berupa pajak.
Akan tetapi, TMII tidak pernah sekalipun menyetor dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini terjadi karena payung hukum atas pengelolaan TMII, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang diterbitkan Presiden ke-2 RI Soeharto memang belum mengatur mengenai hal tersebut.
"Tolong dipahamilah situasi kebatinan historis tahun 1977," kata Encep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021. Beleid baru ini mencabut Keppres 51 dan pengelolaan TMII dipindahkan dari Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Soeharto, ke Kementerian Sekretariat Negara.
Di tengah peralihan ini, muncul kabar kalau TMII tidak pernah membayarkan setoran ke negara. Tapi, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo membantah kabar tersebut.
Ia memastikan bahwa pengelola TMII rutin membayar setoran kepada negara dalam bentuk pajak setiap tahunnya. Bahkan ia mengatakan bahwa TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. <!--more--> “Pajak terbesar TMII adalah pajak tontonan. Selain pajak lain seperti PPH 21, PPH 25, dan sebagainya,” ucap Tanribali pada 11 April 2021.
Tapi setelah pengelolaan TMII berpindah ke Sekretariat Negara, Encep memastikan akan ada setoran PNBP. Sebab, aset ini akan terus dikelola untuk mendatangkan keuntungan bagi negara lewat berbagai skema kerja sama dengan pihak lain.