TEMPO.CO, Jakarta - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dilakukan Kementerian Sekretariat Negara bekerja sama dengan BUMN setelah sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan calon BUMN tersebut kemungkinan adalah PT Taman Wisata Candi (TWC).
“Setneg kan bukan ahlinya di bidang wisata, jadi Setneg akan kerja sama dengan BUMN, apakah ITDC [Indonesia Tourism Development Corporation] atau TWC. Nanti akan dilihat, mungkin TWC, saya belum resmi nerima proposalnya dari Setneg,” katanya, Jumat, 16 April 2021.
Encep menjelaskan, pengelolaan TMII nantinya akan menggunakan skema kerja sama pemanfaatan (KSP), sehingga dapat memberikan kontribusi tetap kepada negara setiap tahun. Di samping itu, kontribusi finansial menggunakan skema kerja pemanfaatan juga diharapkan berupa bagi hasil.
“Tapi untuk TMII bukan hanya finansial, tapi juga berkontribusi secara nonfinansial, yaitu bagaimana masyarakat bisa menikmati pendidikan dan pariwisata,” ujarnya.
Berdasarkan Perpres No. 19/2021, TMII akan dikelola oleh negara, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Kepres No. 51/1997.
Peralihan TMII kepada Kemensetneg dilakukan dengan masa transisi paling lama 3 bulan. Pemerintah pun membentuk tim untuk menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan.
BISNIS
Baca juga: Kemenkeu Sebut Nilai Aset Tanah TMII Rp 20,5 Triliun