Saran OJK Sebelum Beli Asuransi: Banyak Tanya hingga Rekam Pembicaraan

Kamis, 15 April 2021 14:35 WIB

Ilustrasi asuransi. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sabar Wahyono memberikan sejumlah kiat untuk para calon nasabah sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli produk asuransi jiwa.

"Perhatikan penerbit produknya, apakah mereka punya izin atau tidak," kata Sabar melalui diskusi media daring pada Rabu 14 April 2021.

Sabar mengatakan bahwa calon nasabah juga harus membaca dengan seksama polis asuransi yang akan dibeli. Terlebih, terkadang agen asuransi tidak menjelaskan kepada calon konsumen terkait risiko.

"Jadi, di benak konsumen itu hanya naik, padahal dia juga harus tau kalau ada naik dan turun. Jadi minta penjelasan agen sejelas-jelasnya," kata dia.

Saat bertemu dan membicarakan polis, ia menyarankan baik agen maupun calon nasabah juga harus memiliki alat bukti. Salah satunya adalah dengan merekam pembicaraan terkait pembahasan tersebut.

"Jadi, ketika nanti ada masalah atau dugaan mis-selling rekaman tersebut bisa ditunjukkan untuk penyelesaian masalah," ujar Sabar.

Hal ini, lanjut dia, adalah untuk menghindari mis-selling. Sabar mengatakan bahwa pengaduan dari masyarakat kepada OJK terhadap industri asuransi masih didominasi mis-selling (ketidaksesuaian produk layanan dengan penawaran), terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (Paydi) atau unit-linked.

<!--more-->

Pengaduan konsumen kepada OJK terkait Paydi pada 2019 sebanyak 360, kemudian meningkat hampir dua kali lipat jadi 593 di 2020. Pada 2021 sampai dengan bulan April, sudah terdapat 273 pengaduan terkait hal tersebut.

Menambahkan, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan bahwa calon nasabah harus memahami produk asuransi yang akan dibeli. Selain itu, juga memastikan kesesuaian produk tersebut dengan kebutuhan.

"Saya sering bilang, kalau boleh tuh kita 'secerewet-cerewetnya'. Karena ini uang Anda, untuk masa depan keuangan Anda, untuk keluarga yang lebih baik," imbuh Togar.

Senada dengan Sabar, Togar juga mengingatkan calon nasabah untuk wajib membaca ringkasan informasi produk dan layanan saat akan membeli produk asuransi. "Kira juga harus membaca dan memahami seluruh manfaat dan risiko produk yang terdapat pada polis."

BACA: Jiwasraya Kembali Digugat PKPU oleh Nasabahnya

Advertising
Advertising

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya