Hasil Lengkap Laporan Investigasi Ombudsman Soal Kebakaran di Kilang Balongan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 April 2021 16:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI telah menyelesaikan investigasinya ihwal insiden kebakaran Kilang Balongan milik PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada 29 Maret 2021. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan lima poin yang ditemukan dalam investigasi tersebut.
“Pertama, kami menarik kesimpulan penyebab terjadinya insiden kebakaran empat tangki Pertamina masih dalam proses investigasi, baik dari internal Pertamina yang melibatkan pihak independen dan Bereskrim Polri,” ujar Hery dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 14 April 2021.
Kedua, Ombudsman melihat adanya upaya penanganan oleh Pertamina sebelum dan sesudah kejadian, termasuk kebutuhan logistik dan psikologi pengungsi. Ombudsman mencatat terdapat 838 pengungsi per 31 Maret yang tersebar di Pendopo Bupati Indramayu, Islamic Center Indramayu, dan GOR Bumi Patra Indramayu.
Ketiga, Ombudsman menemukan adanya keluhan masyarakat yang tidak direspons oleh Pertamina ihwal adanya bau menyengat sebelum kejadian kebakaran. Berdasarkan kronologi kejadian versi warga yang diperoleh Ombudsman di lapangan, masyarakat setempat sudah mencium adanya bau menyengat beberapa hari sebelum kilang meledak.
Pada Ahad sore, 28 Maret 2021, warga disebut-sebut telah mendatangi lokasi kilang untuk menyampaikan keluhan itu kepada humas, namun tidak digubris oleh petugas keamanan. Lantaran tidak memperoleh respons, warga emosional dan melakukan aksi lempar batu ke kantor Pertamina. Pada Ahad petang pukul 22.00 WIB, protes warga dibubarkan oleh pihak kepolisian atau Polsek Balongan.
“Tidak ada informasi yang terbuka mengenai kondisi kilang Pertamina Balongan sebelum peristiwa kebakaran terjadi,” ucap Hery.
<!--more-->
Keempat, Ombudsman menilai tidak ada mekanisme mitigasi bencana akibat gagalnya teknologi. Saat kebakaran terjadi, Hery mengatakan Pertamina semestinya segera berkoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Indramayu.
Kelima, terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM), insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi pasokan BBM. “Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7 persen dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan,” ujar Hery.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ombudsman memberi saran agar Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran. Ombudsman juga meminta ada upaya mitigasi yang lebih siap untuk menekan adanya jumlah korban jiwa.
Selanjutnya, Ombudsman meminta Pertamina segera merampungkan ganti-rugi atas bangunan yang rusak. Hery mengatakan perseroan harus menyelesaikan kewajiban sosialnya secara valid, cepat, tepat, dan adil. Pertamina juga diminta memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan, dan meninggal dunia.
Ombudsman menerjunkan tim ke area kebakaran pada 7-8 April 2021. Ombudsman juga memanggil pihak Pertamina dan PT KPI untuk dimintai keterangan pada 9 April 2021. Selama proses investigasi kilang Balongan berlangsung, Ombudsman menghimpun data dari Pertamina, masyarakat, pemerintah kabupaten, dan media massa.
Baca: Erick Thohir Diminta Review Aset Pertamina Setelah Kebakaran Kilang Balongan