Pekerja KFC Protes Upah Dipotong, Kementerian Ketenagakerjaan Turun Tangan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 13 April 2021 12:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima audiensi dengan sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) pada Senin, 12 April 2021. Para pekerja ini melaporkan sejumlah kebijakan perusahaan yang merugikan mereka, salah satunya pemotongan upah sebesar 30 persen secara sepihak sejak April 2020.
"Kami segera menindaklanjuti apa yang disampaikan para pekerja tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, pada hari yang sama.
Adapun para pekerja yang melancarkan protes ini tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
Dalam keterangan tersebut, para pekerja menyebut perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
Tempo mengkonfirmasi berbagai protes yang disampaikan tersebut kepada Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono. Justinus tidak merinci apakah berbagai kejadian yang disampaikan oleh para pekerja ini benar terjadi di lapangan.
Ia hanya mengatakan bahwa semuanya telah didiskusikan dan disepakati bersama dengan serikat pekerja mereka yang bernama SPFFI. "Apa-apa yang harus kami jalankan untuk mencapai kesepakatan hal-hal tersebut, sejak Januari 2021," kata Justinus.
<!--more-->
Namun begitu, Justinus enggan merinci hasil kesepakatan dengan SPFFI. "Intinya sudah didiskusikan atau disepakati bersama dengan SPFFI, karena SPFFI adalah yang mewakili terbesar dari karyawan KFC," ujarnya.
Antony Matondang, salah satu koordinator SPBI membenarkan adanya kesepakatan pada Januari 2021 ini. Tapi hanya SPFFI saja yang sepakat dengan manajemen untuk pemotongan upah dan lain-lain, sementara SPBI tidak. Menurut dia, SPFFI dan SPBI adalah dua kelommpok yang berbeda di tubuh karyawan KFC.
Tapi, kata Antony, manajemen kemudian memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju.
Bagi dia, kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Inilah yang diprotes Antony dan kawan-kawan, sampai melapor ke Kemenaker.
Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan tidak merinci ketentuan hukum ihwal kebijakan pemotongan upah secara pukul rata ini. "Pengusaha mengajak bersepakat untuk pemotongan upah tentu ada alasan dan tentunya alasannya diterima oleh pekerja. Sehingga upah tersebut dapat dibayarkan sesuai kesepakatan," kata dia.
Meski demikian, Dinar memastikan proses penyelesaian atas masalah ini bakal dilakukan. "Semoga dicarikan titik temunya," kata dia menanggapi masalah yang dipersoalkan oleh sejumlah pekerja KFC tersebut.
Baca: KFC Tanggapi Protes Pekerja: Sudah Ada Kesepakatan Sejak Januari 2021