TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus Dalimin Juwono, merespons kabar protes yang dilancarkan oleh sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) terkait pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR). Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
"Semuanya telah kami diskusikan dan sepakati bersama dengan serikat pekerja kami, SPFFI. Apa-apa yang harus kami jalankan untuk mencapai kesepakatan hal-hal tersebut, sejak Januari 2021," kata Justinus saat dihubungi di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Sebelumnya, protes datang dari sejumlah pekerja KFC yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Kabar soal protes ini sebenarnya sudah mencuat sejak November 2020.
Dalam keterangannya, para pekerja menyebut perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
Tempo menghubungi Antony Matondang, salah satu anggota dari para pekerja yang melancarkan protes, untuk meminta keterangan lebih lanjut. Tapi, panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang disampaikan belum berbalas.