BPKN Terima 2.651 Pengaduan Konsumen Sejak Tahun 2017, Mayoritas Soal Perumahan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 10 April 2021 21:58 WIB
Selain pengaduan perumahan, BPKN juga menerima pengaduan konsumen terkait jasa keuangan sebanyak 784 pengaduan. BPKN pun menerima pengaduan terkait perdagangan digital (e-commerce) sebanyak 635 pengaduan, jasa telekomunikasi 102 pengaduan, jasa transportasi 62 pengaduan.
Pengaduan lainnya yang masuk selama periode 2017 hingga 1 April 2021 adalah perdagangan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor sebanyak 59 pengaduan.
Ada juga pengaduan masalah listrik dan gas rumah tangga sebanyak 35 pengaduan, layanan kesehatan 19 pengaduan, obat dan makanan sembilan pengaduan, dan lain-lain sebanyak 254 pengaduan. Khusus untuk pengaduan selama 2020, kata Johan, pihaknya mencatat total kerugian konsumen mencapai Rp 493,92 miliar.
Adapun pada periode Januari hingga 1 April 2021 tercatat kerugian konsumen senilai Rp 224,74 miliar. "Pengaduan yang kami terima pada 2020 mencapai 1.372 pengaduan, sedangkan periode Januari hingga 1 April 2021 sebanyak 800 pengaduan," kata Johan.
Masih relatif banyaknya pengaduan ini, menurut dia, membuktikan bahwa konsumen masih dalam posisi tak mampu. Artinya konsumen belum bisa melakukan perubahan, apalagi jika menghadapi pelaku usaha yang tidak jujur.
Oleh karena itu, BPKN berupaya mendorong konsumen agar berdaya dengan cara memberikan berbagai rekomendasi atau masukan kepada pemerintah terkait dengan kegiatan penyelesaian sengketa konsumen. "BPKN sudah memberikan sebanyak 204 rekomendasi ke pemerintah sejak 2005. Namun, tanggapan atau rekomendasi yang ditindaklanjuti masih relatif minim," ujar Johan.
BISNIS
Baca: Lippo Karawaci Kantongi Marketing Sales Rp 1,31 Triliun Kuartal I 2021