Digugat PKPU, Waskita Beton Precast Klaim Dana Cukup untuk Lunasi Utang Rp 15 M
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 9 April 2021 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Waskita Beton Precast Tbk. Mohamad Nur Sodiq menjelaskan dana kas perseroan saat ini lebih dari cukup untuk melunasi nilai gugatan atas perseroan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Hartono Naga Persada.
Nur memberi gambaran, pada akhir tahun lalu, aset yang dimiliki Waskita Beton Precast mencapai Rp 10,6 triliun. Adapun tagihan atau piutang kepada pemberi kerja tercatat Rp 1,8 triliun.
“Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut. Hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran,” tulis Mohamad Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu, 7 April 2021.
Sebelumnya, emiten dengan kode saham WSBP ini digugat PKPU sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh PT Hartono Naga Persada pada akhir bulan lalu, 31 Maret 2021.
Dalam penjelasannya ke BEI, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini memaparkan tuntutan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang perseroan senilai Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar yang dilayangkan oleh vendor pemasok material alam.
“Perusahaan selalu melakukan komunikasi dengan semua vendor dalam menyelesaikan seluruh kewajiban. Terhadap tuntutan PKPU, hal tersebut merupakan hak dari vendor yang bersangkutan,” tulis Mohamad Nur Sodiq.
Emiten Grup Waskita ini pun berkomitmen dan menghargai proses gugatan pailit tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan.
Lalu siapa PT Hartono Naga Persada tersebut?
Tak banyak informasi terkait PT Hartono Naga Persada yang bertempat di Jalan Ketanggungan-Slawi, Kecamatan Jatibarang, Brebes Jawa Tengah ini. Menurut informasi yang beredar dari sejumlah sumber, perusahaan ini menempati sebuah ruko dengan pagar besi berwarna cokelat.
<!--more-->
Di pagar tersebut tertulis nama PT Hartono Naga Persada. Bisnis telah menghubungi pihak Hartono Naga soal pengajuan PKPU WSBP.
Walau membenarkan, pihak Hartono enggan menjelaskan kronologi dan detil gugatan tersebut. "Oh ini yang Waskita ya, silakan hubungi lawyer saya," kata Anton Tjoa dari pihak Hartono Naga saat dihubungi Bisnis, Senin, 5 April 2021.
Sementara dua pengacara perusahaan itu tak menjawab pertanyaan ketika dihubungi melalui pesan tertulis. Dalam gugatannya, PT Hartono Naga Persada menyampaikan tujuh petitum.
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus. Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.
Ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. Dalam catatan Bisnis, Waskita Beton adalah anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk atau WSKT.
Sebuah badan usaha yang dikuasai oleh negara. Total kepemilikan saham Waskita Karya di Waskita Beton Precast tercatat hampir 60 persen. Sementara itu, pihak WSBP menyatakan akan segera memberikan jawaban ihwal gugatan yang sedang dihadapi oleh perseroan.
BISNIS
Baca: Bos Waskita Karya Beberkan 3 Penyebab Perusahaan Terbelit Utang Rp 90 Triliun