Digugat PKPU, Waskita Beton Precast Klaim Dana Cukup untuk Lunasi Utang Rp 15 M

Jumat, 9 April 2021 15:49 WIB

Pekerja mengangkut bahan konstruksi saat melakukan pembuatan tiang pancang (spun pile) di Pabrik Waskita Beton Precast, Karawang, Jawa Barat, 3 Agustus 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Waskita Beton Precast Tbk. Mohamad Nur Sodiq menjelaskan dana kas perseroan saat ini lebih dari cukup untuk melunasi nilai gugatan atas perseroan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Hartono Naga Persada.

Nur memberi gambaran, pada akhir tahun lalu, aset yang dimiliki Waskita Beton Precast mencapai Rp 10,6 triliun. Adapun tagihan atau piutang kepada pemberi kerja tercatat Rp 1,8 triliun.

“Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut. Hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran,” tulis Mohamad Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu, 7 April 2021.

Sebelumnya, emiten dengan kode saham WSBP ini digugat PKPU sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh PT Hartono Naga Persada pada akhir bulan lalu, 31 Maret 2021.

Dalam penjelasannya ke BEI, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini memaparkan tuntutan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang perseroan senilai Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar yang dilayangkan oleh vendor pemasok material alam.

Advertising
Advertising

“Perusahaan selalu melakukan komunikasi dengan semua vendor dalam menyelesaikan seluruh kewajiban. Terhadap tuntutan PKPU, hal tersebut merupakan hak dari vendor yang bersangkutan,” tulis Mohamad Nur Sodiq.

Emiten Grup Waskita ini pun berkomitmen dan menghargai proses gugatan pailit tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan.

Lalu siapa PT Hartono Naga Persada tersebut?

Tak banyak informasi terkait PT Hartono Naga Persada yang bertempat di Jalan Ketanggungan-Slawi, Kecamatan Jatibarang, Brebes Jawa Tengah ini. Menurut informasi yang beredar dari sejumlah sumber, perusahaan ini menempati sebuah ruko dengan pagar besi berwarna cokelat.

<!--more-->

Di pagar tersebut tertulis nama PT Hartono Naga Persada. Bisnis telah menghubungi pihak Hartono Naga soal pengajuan PKPU WSBP.

Walau membenarkan, pihak Hartono enggan menjelaskan kronologi dan detil gugatan tersebut. "Oh ini yang Waskita ya, silakan hubungi lawyer saya," kata Anton Tjoa dari pihak Hartono Naga saat dihubungi Bisnis, Senin, 5 April 2021.

Sementara dua pengacara perusahaan itu tak menjawab pertanyaan ketika dihubungi melalui pesan tertulis. Dalam gugatannya, PT Hartono Naga Persada menyampaikan tujuh petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus. Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.

Ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. Dalam catatan Bisnis, Waskita Beton adalah anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk atau WSKT.

Sebuah badan usaha yang dikuasai oleh negara. Total kepemilikan saham Waskita Karya di Waskita Beton Precast tercatat hampir 60 persen. Sementara itu, pihak WSBP menyatakan akan segera memberikan jawaban ihwal gugatan yang sedang dihadapi oleh perseroan.

BISNIS

Baca: Bos Waskita Karya Beberkan 3 Penyebab Perusahaan Terbelit Utang Rp 90 Triliun

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

6 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

6 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

7 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

8 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

8 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

10 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

11 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

12 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya