Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Pengecualian hingga Sanksi

Kamis, 8 April 2021 19:05 WIB

Suasana ruang tunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021 mendapatkan beragam respon dari masyarakat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi. “Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Berdasarkan paparan seluruh direktur jenderal, berikut ini ketentuan lengkap perjalanan mudik di sektor angkutan laut, darat, udara, dan perkeretaapian.

1. Angkutan Darat:

Angkutan yang dilarang:

Advertising
Advertising

- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,

- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:

- masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,

- kunjungan keluarga sakit,

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil dengan satu orang pendamping

- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)

- pelayanan kesehatan darurat.

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

55 menit lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

1 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

2 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

2 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

2 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

2 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya