Jokowi Teken Perpres Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Ini 4 Alasannya

Kamis, 8 April 2021 15:51 WIB

Mobil mintas menuju pintu masuk di samping plang bertuliskan 'Taman Mini Indonesia Indah dalam Penguasaan Kemensetneg' di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) per 31 Maret 2021.

Dengan kebijakan itu ditetapkan pengelolaan TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dari Yayasan Harapan Kita. Yayasan yang didirikan oleh istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, itu diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan pengelolaan TMII.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Sedikitnya ada empat alasan di balik penetapan pengambilalihan pengelolaan TMII oleh pemerintah pusat itu. Keempat sebab itu merupakan rekomendasi dari audit dari sejumlah lembaga.

Alasan pertama, kata Setya, adanya pengarahan dari Kemensetneg kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Arahan ini sudah disampaikan jauh hari sebelum hasil audit sejumlah lembaga dikeluarkan.

Advertising
Advertising

Selain arahan dari pemerintah, hasil audit yang berisi sejumlah temuan dan rekomendasi menyebutkan bahwa pengelolaan TMII harus diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Mulai dari tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” ucap Setya.

<!--more-->

BPK, kata dia, mendorong pengembalian pengelolaan TMII ke pemerintah pusat agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

Yayasan Harapan Kita diketahui telah mengelola taman seluas 1,4 hektare di Jakarta Timur tersebut selama 44 tahun atau sejak 1977 melalui Kepres No 51/1977. Setelah diteken Perpres baru, secara otomatis keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku atau berakhir.

Dalam proses penyerahan pengelolaan, yayasan tersebut wajib memberikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.

“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian atau perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Larangan membuat atau mengubah perjanjian pengelolaan TMII ini juga tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud.

ANTARA

Baca: Perusahaan Asal Singapura Gugat Yayasan Harapan Kita dan 3 Anak Soeharto Rp 584M

Berita terkait

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

2 jam lalu

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Jokowi tampak antusias melihat tayangan besar yang menempel di dinding ruang utama Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

4 jam lalu

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

4 jam lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

5 jam lalu

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

Presiden Soeharto menetapkan 29 April 1985 sebagai Hari Posyandu Nasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

5 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

6 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

7 jam lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

7 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya