Airlangga Sebut PPKM Mikro Berlaku di 20 Provinsi Mulai Pekan Ini
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 5 April 2021 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro telah membuahkan hasil.
"Di mana di berbagai daerah diperluas. Per minggu ini menjadi 20 daerah provinsi," ujar Airlangga dalam konferensi video, Senin, 5 April 2021. Kendati demikian, dia belum merinci lima provinsi tambahan yang memberlakukan kebijakan ini.
Airlangga pengendalian Covid-19 adalah strategi untuk memulihkan ekonomi nasional. Pasca kontraksi di kuartal II 2021, kata dia, tren perekonomian telah membaik di kuartal IV 2021. Berbagai lembaga internasional pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4-5,6 persen di 2021.
"Ini seiring dengan penurunan kasus aktif dan kematian akibat Covid-19, percepatan vaksinasi dan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional, serta implementasi dari berbagai regulasi terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja," kata Airlangga.
Guna memulihkan ekonomi, Airlangga mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan regulasi untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga maupun investasi. Pemerintah juga mendorong belanja pemerintah dan kegiatan yang mendukung ekspor. "Tentu ini diyakini dapat mendorong Pertumbuhan Ekonomi melalui kegiatan ini, sehingga pertumbuhan dapat dipacu tinggi."
<!--more-->
Airlangga mengatakan momentum tersebut perlu perlu dimanfaatkan maksimal. Reformasi struktural di berbagai aspek ekonomi harus dipastikan untuk mendukung tumbuhnya ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan pemerintah berencana untuk memperketat kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) setelah 5 April 2021.
Dia menyebut, kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kedepan tentu kita akan terus tingkatkan dan tadi arahan Bapak Presiden [Jokowi] kriterianya diperketat. Jadi sesudah tanggal 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 26 April 2021.
Selain diperketat, pemerintah juga akan memperluas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro. Adapun, PPKM Mikro tahap 4 pada 23 Maret - 5 April 2021 berlaku di 15 provinsi atau bertambah lima provinsi jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya
Airlangga mengungkapkan, rencananya pemerintah akan memperluas PPKM Mikro ke lima provinsi lainnya. Dengan penambahan tersebut, maka nantinya akan ada 20 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro. Kendati demikian, belum diperinci mana saja provinsi yang juga akan menerapkan kebijakan tersebut selain 15 provinsi yang kini tengah menjalankan.
<!--more-->
Adapun, kelima belas provinsi yang saat ini menerapkan PPKM berskala mikro adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur. Kemudian, Bali, Kalimantian Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, Airlangga menyatakan selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam sepuluh pekan terakhir, jumlah kasus aktif Covid-19 turun 25,42 persen atau 44.919 kasus.
BACA: Pemulihan Ekonomi, Airlangga: Pemerintah Memberikan Prioritas ke UMKM
CAESAR AKBAR | BISNIS