Bos LPS Pastikan Tak Ada Bank Gagal Selama Pandemi Covid-19
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 4 April 2021 12:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Lana Seoelistianingsih menegaskan bahwa selama pandemi Covid-19 tidak ada temuan bank umum yang gagal dan kemudian ditangani oleh pihaknya.
"Di tahun 2020, tidak ada bank umum yang gagal dan ditangani oleh LPS, artinya sinergi kebijakan antar KSSK yang sangat efektif” ujar Lana seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 2 April 2021.
Lana menjelaskan, selama ini telah terjalin sinergi yang kuat antara anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mencegah kemunculan bank gagal selama masa pandemi. Komite telah mengeluarkan berbagai kebijakan, baik fiskal maupun moneter yang berjalan sangat dinamis dan efektif.
Ia lalu mengibaratkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai front office karena di situ ada sinergi antara fiskal dan moneter. Selanjutnya pada middle office ada OJK, dan LPS ada di back office.
Di bagian belakang ini, LPS melihat bagaimana efektivitas sinergi kebijakan tersebut. "Di antara berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan oleh KSSK, kami melihat bahwa stabilitas itu sungguh terjadi, dana masyarakat tetap terjamin dan relatif stabil di perbankan,” tuturnya.
LPS sebagai bagian dari KSSK bersama dengan Kemenkeu, BI, dan OJK, kata Lana, telah melaksanakan mandat yang diberikan oleh Undang-undang di antaranya, bagaimana mencegah apabila ada bank umum yang gagal dan menimbulkan efek tularan kepada bank lain. Peran utama LPS lainnya adalah terus menjaga kepercayaan nasabah.
<!--more-->
Lana memaparkan, bila perekonomian mengalami krisis atau shock, maka perusahaan atau rumah tangga biasanya mengalami kesulitan keuangan dan akan menarik dananya di bank untuk memenuhi kebutuhannya. Saat hal itu terjadi, bank berpotensi mengalami gagal bayar dan menimbulkan efek domino ke bank lain.
Walhasil sistem stabilitas keuangan pun akan terganggu. Namun sepanjang tahun 2020, kata dia, tidak ada bank umum yang gagal dan ditangani oleh LPS.
Lebih jauh Lana menjelaskan, program PEN yang dijalankan oleh pemerintah pada saat ini telah dilaksanakan dengan sangat serius dan sangat terukur untuk dapat memastikan roda perekonomian nasional tetap bergerak. Meski tidak dapat dinilai dalam waktu yang singkat, menurut dia, tanda-tanda perbaikan itu sudah terlihat.
Dari pandangannya, kata Lana, kalangan perbankan seyogyanya tidak perlu ragu untuk memberikan pinjaman kepada debitur. “Artinya dengan program PEN melalui PP Nomor 43 Tahun 2020, pemerintah telah menggelontorkan dana yang diberikan kepada bank mitra dan bank mitra selanjutnya bisa memberikan pinjaman kepada debitur," tuturnya.
Sesuai PP tersebut, LPS menjamin seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra, sehingga semestinya bank tidak perlu ragu lagi untuk memberikan pinjaman kepada debitur. Pemberian kredit adalah salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi ke depan.
Sebagai informasi, jumlah rekening yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 351.269.722 rekening. “Mandat yang diberikan kepada LPS untuk memberikan penjaminan berjalan baik, artinya masyarakat tetap optimistis tercermin dari dana yang disimpan di bank yang terpantau stabil,” ucap Lana.
BISNIS
Baca: Liang Xian Borong Saham Bank Mayapada Rp 586,4 Miliar