Terpopuler Bisnis: Ganti Rugi Warga di Kilang Balongan, Tarif Listrik Gratis
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 1 April 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 31 Maret 2021 dimulai dengan ganti rugi 28 rumah yang rusak akibat kebakaran tangki kilang Balongan Pertamina. Kemudian diskon listrik yang dipangkas 50 persen mulai April 2021.
Selain itu informasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bagi pelaku pelanggaran dalam kasus raibnya dana nasabah Rp 56 miliar di PT Bank Mega Tbk. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita terpopuler tersebut.
1. Kebakaran Tangki Kilang Balongan, Pertamina Akan Ganti Rugi 28 Rumah yang Rusak
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan PT Pertamina (Persero) mengganti rugi rumah-rumah warga yang rusak akibat ledakan di kilang Balongan, Kabupaten Indramayu. Akibat ledakan tersebut sedikitnya 28 rumah warga dan satu kantor kecamatan rusak.
"BUMN itu (Pertamina) siap mengganti rugi rumah yang rusak," kata Uu saat melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran Revinery Unit VI di Desa/Kecamatan Balongan, Indramayu, Selasa, 30 Maret 2021.
Semua biaya perawatan di rumah sakit para korban luka ringan dan berat diketahui juga ditanggung Pertamina.
Sementara untuk jangka panjang dan menengah, ada aspirasi dari warga yang ingin direlokasi ke tempat lain yang jauh dari lokasi kilang. Sebab setelah kejadian ini warga merasa trauma dan sehari-harinya harus bersahabat dengan bau gas karena permukiman hanya 200 meter dari kilang.
Terkait kemungkinan untuk relokasi, Uu mengaku Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, Pemkab Indramayu, Pertamina, dan pihak terkait lainnya akan melakukan kajian lebih lanjut.
Untuk itu, Pemprov Jawa Barat akan duduk bersama Pemkab Indramayu dan PT Pertamina untuk mengkaji lebih lanjut terutama soal keamanan lokasi dari potensi bencana lain hingga mata pencaharian warga.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Tarif Listrik 450 VA Tak Lagi Gratis per April 2021, Simak 10 Info Berikut
Mulai 1 April 2021, sejumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tidak akan menikmati lagi diskon gratis pembayaran listrik. Sebab, stimulus tarif listrik yang diberikan berupa skema diskon pada kuartal II (April-Juni 2021) akan dipangkas setengahnya dari yang sebelumnya berlaku per kuartal I (Januari-Maret 2021).
Tempo merangkum sejumlah informasi terkait perubahan ini, berikut di antaranya:
1. Awalnya Kelompok 450 VA Gratis Bayar Listrik
Sejak 7 Januari 2021, kelompok pelanggan rumah tangga, industri kecil, dan bisnis kecil dengan daya 450 VA mendapat diskon tarif listrik hingga 100 persen.
Diskon 100 persen pun diberikan untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Sehingga, mereka tidak harus mengeluarkan sepeser pun uang pembayaran listrik selama 3 bulan pertama di 2021.
2. Tarif Listrik Kelompok 450 VA Kini Didiskon 50 Persen
Tapi mulai 1 April, kelompok pelanggan 450 VA ini tak lagi dapat diskon gratis listrik. "Jadi untuk konsumen ini yang tadinya besaran stimulusnya 100 persen menjadi 50 persen," ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan dalam acara sosialisasi pada Selasa, 30 Maret 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Dana Nasabah Rp 56 M di Bank Mega Raib, OJK: Pelanggar Akan Kena Sanksi
Pelaku pelanggaran dalam kasus raibnya dana nasabah di PT Bank Mega Tbk. berpotensi mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sanksi akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran dalam layanan nasabah.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani Kepolisian. Otoritas Jasa Keuangan pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Bank Mega saat ini juga masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Kalau terbukti ada pelanggaran akan ada sanksi sesuai ketentuan," katanya kepada Bisnis, Selasa, 30 Maret 2021.
Giri menjelaskan kasus Bank Mega saat ini telah ditangani OJK Kantor Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi.
"Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekan transaksi yang terjadi di rekeningnya," katanya.
Kuasa Hukum dari sembilan nasabah Bank Mega Bali Munnie Yasmin mengatakan sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihaknya telah dua kali bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan. Pelaporan ke OJK dilakukan karena pihak Bank Mega dinilai lama dalam melakukan investigasi.
Baca berita selengkapnya di sini.