TEMPO.CO, Denpasar - Pelaku pelanggaran dalam kasus raibnya dana nasabah di PT Bank Mega Tbk. berpotensi mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sanksi akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran dalam layanan nasabah.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani Kepolisian. Otoritas Jasa Keuangan pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Bank Mega saat ini juga masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Kalau terbukti ada pelanggaran akan ada sanksi sesuai ketentuan," katanya kepada Bisnis, Selasa, 30 Maret 2021.
Giri menjelaskan kasus Bank Mega saat ini telah ditangani OJK Kantor Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi.
"Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekan transaksi yang terjadi di rekeningnya," katanya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum dari sembilan nasabah Bank Mega Bali Munnie Yasmin mengatakan sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihaknya telah dua kali bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan. Pelaporan ke OJK dilakukan karena pihak Bank Mega dinilai lama dalam melakukan investigasi.