Ketua KNKT: Batas Laporan Final Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air 1 Tahun
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 31 Maret 2021 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan lembaganya memiliki waktu satu tahun untuk merilis laporan final dari investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Batas waktu tersebut dihitung sejak kecelakaan terjadi pada 9 Januari lalu.
“Batas final report (investigasi kecelakaan Sriwijaya Air) satu tahun. Kalau bisa lebih cepat, ya akan bisa kami kelarkan (laporannya),” ujar Soerjanto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: KNKT Gunakan Teknik Ini untuk Baca Kotak Hitam CVR Sriwijaya Air SJ 182
KNKT sebelumnya telah menyampaikan laporan sementara pasca-30 hari kecelakaan terjadi. Dalam laporannya, KNKT meneliti sistem autothrottle pesawat yang diduga mengalami masalah dan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.
Soerjanto mengungkapkan, bila KNKT belum dapat menyelesaikan investigasinya dalam satu tahun, lembaga akan mengeluarkan hasil laporan yang bersifat interim. Namun, dia berharap proses analisis bisa berlangsung kurang dari satu tahun.
KNKT menghimpun data gabungan dari kotak hitam flight data recorder (FDR) yang berisi rekaman penerbangan serta cockpit voice recorder (CVR) yang memuat data percakapan pilot dan co-pilot di dalam pesawat. Ketua Sub-Komite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan penggabungan data bakal memberikan informasi menyeluruh tentang kondisi pesawat sebelum jatuh.
Dari berbagai indikator, KNKT pun dapat menyimpulkan sebab-musabab terjadinya kecelakaan pesawat. “Informasi CVR akan digabungkan dengan informasi FDR sehingga kami bisa melihat peristiwa apa yang terjadi di kokpit dan memperoleh gambaran menyeluruh tentang proses penerbangan,” ujarnya.
Nurcahyo menjelaskan, dalam setiap investigasi kecelakaan pesawat, KNKT akan melibatkan investigator asing sesuai yang diatur dalam hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13 dan kebijakan kerja sama antar-negara ASEAN. Saat ini, investigasi KNKT terhadap Sriwijaya Air SJ 182 dibantu dua investigator dari Transport Safety Investigation Bureau atau TSIB Singapura dan sebelas orang dari Amerika Serikat.
Empat orang dari Amerika merupakan perwakilan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional atau NTSB Amerika Serikat, empat lainnya dari Boeing Co, dua orang dari Otoritas Penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA), dan satu orang dari General Electric atau pabrikan mesin pesawat.