PT KAI Tunggu Surat Edaran Kemenhub dan Satgas Covid Perihal Mudik 2021
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 26 Maret 2021 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI memastikan bakal mematuhi kebijakan pemerintah termasuk Kemenhub, terkait ditiadakannya mudik Lebaran pada tahun ini.
"Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus kepada Tempo, Jumat 26 Maret 2021.
Sejauh ini, ia mengatakan perseroan belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021. Ia berujar KAI akan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait," ujar Joni.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan dua alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut.
Pertama, kata Muhadjir Effendy, karena tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020.
<!--more-->
Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.
"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik ini, pemerintah berharap penanganan Covid-19 semakin baik dan program vaksinasi yang saat ini tengah berjalan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.
Muhadjir menyebut, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 selanjutnya akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 yang di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI/Polri, Kemenhub dan lain-lain.
BACA: Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya, Menhub Bicara Intensif dengan Jepang
CAESAR AKBAR | DEWI NURITA