Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan membuka data lengkap yang berisi temuan lembaga terkait rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah dalam pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, data tersebut belum dipublikasikan lantaran bersifat rahasia.
“Karena bersifat rahasia, KPPU baru bisa buka dalam pertemuan dengan Kementerian BUMN jika Kementerian menginginkannya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Rabu, 24 Maret 2021.
KPPU sebelumnya mengungkapkan sebanyak 62 direksi dan komisaris BUMN di tiga klaster yang meliputi klaster keuangan, konstruksi, dan pertambangan memiliki jabatan ganda di perusahaan swasta. KPPU meminta Erick Thohir mencabut peraturan yang membuka peluang pejabat perusahaan negara mengampu jabatan rangkap di entitas non-BUMN karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Deswin, surat rekomendasi KPPU telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian BUMN. Lembaga pun masih menunggu tanggapan formal dari Kementerian terkait temuannya.
Sementara itu, Kementerian BUMN mengaku belum mengantongi surat dari KPPU terkait masalah rangkap jabatan. Staf khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, berharap ada komunikasi langsung antara lembaga dan kementeriannya.
“Kami harap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung disampaikan ke kami sehingga bisa langsung klarifikasi,” ujar Arya. <!--more--> Arya menyatakan, KPPU sebagai lembaga negara semestinya bisa mempererat kerja sama dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, Kementerian bisa meluruskan masalah seumpama ada potensi pelanggaran yang dilakukan direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah. “Kami harap KPPU bisa mempererat kerja sama,” kata dia.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad pada Senin, 22 Maret lalu, mengungkapkan terdapat 62 nama petinggi BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. Sebanyak 31 nama menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi; 12 bos menjabat di BUMN klaster pertambangan; serta 19 petinggi menjabat di BUMN klaster konstruksi.
“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan,” ujar Taufik tanpa menyebut nama petinggi tersebut. Jumlah ini, kata Taufik dapat berkembang. Sebab, saat ini KPPU baru meneliti BUMN untuk tiga klaster.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
3 hari lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.