Anak Perusahaan KAI Langgar PP 15 Tahun 2013, Kominfo Beri Waktu 30 Hari
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 23 Maret 2021 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Logistik, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan ratusan perusahaan lainnya diketahui melanggar Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Pos. Atas pelanggaran ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan sanksi teguran tertulis kedua untuk mereka.
"Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Sanksi teguran tertulis pertama sebelumnya sudah diumumkan pada 12 Februari 2021. Kereta Api Logistik dan ratusan perusahaan lain dianggap melanggar karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.
Tapi sampai kini, kewajiban itu belum juga dipenuhi sehingga lahirlah teguran kedua. Maka, Kominfo pun memberi batas waktu tersebut untuk mereka menyampaikan laporan ini, sebelum terbit teguran ketiga.
Kewajiban laporan ini tertuang dalam aturan yang dilanggar. Pasal 21 berbunyi: "Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota".
<!--more-->
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud memuat:
a. jenis layanan;
b. jumlah produksi;
c. tarif layanan;
d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. wilayah operasi; dan
f. jumlah sumber daya manusia.
Lalu, pasal 37 mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 21 ini. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda, sampa pencabutan.
Manager Corporate Communication Kereta Api Logistik Adjeng Putri Adhatu mengatakan akan mengecek terlebih dahulu pengumuman sanksi dari Kominfo ini di internal mereka. "Karena terkait penyampaian laporan penyelenggaraan pos, khawatirnya ada kendala teknis dan lain-lain," kata dia saat dihubungi.
Sebelumnya, KAI dan PT Bhanda Ghara Reksa meneken nota kesepahaman atau MoU tentang kerja sama integrasi di bidang logistik. Kedua perusahaan bersepakat melaksanakan kegiatan pemanfaatan layanan jasa. BGR, misalnya, akan melakukan pengiriman angkutan barang dengan kereta api untuk menunjang bisnis perusahaan.
Kerja sama tersebut juga meliputi pengusahaan aset milik KAI, pemanfaatan pergudangan dan depo kontainer milik BGR, pengintegrasian logistik termasuk angkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non B3, serta pengoptimalan sumber daya kedua perusahaan. Selain menekan MoU, Kai dn BGR membentuk tim bersama.
Baca: Rekam Jejak Bos PT Kereta Cepat Indonesia China yang Baru