Anak Perusahaan KAI Langgar PP 15 Tahun 2013, Kominfo Beri Waktu 30 Hari

Selasa, 23 Maret 2021 13:30 WIB

Logo Kereta Api Logistik. kalogostics.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Logistik, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan ratusan perusahaan lainnya diketahui melanggar Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Pos. Atas pelanggaran ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan sanksi teguran tertulis kedua untuk mereka.

"Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Sanksi teguran tertulis pertama sebelumnya sudah diumumkan pada 12 Februari 2021. Kereta Api Logistik dan ratusan perusahaan lain dianggap melanggar karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.

Tapi sampai kini, kewajiban itu belum juga dipenuhi sehingga lahirlah teguran kedua. Maka, Kominfo pun memberi batas waktu tersebut untuk mereka menyampaikan laporan ini, sebelum terbit teguran ketiga.

Kewajiban laporan ini tertuang dalam aturan yang dilanggar. Pasal 21 berbunyi: "Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota".

Advertising
Advertising

<!--more-->

Laporan tertulis sebagaimana dimaksud memuat:
a. jenis layanan;
b. jumlah produksi;
c. tarif layanan;
d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. wilayah operasi; dan
f. jumlah sumber daya manusia.

Lalu, pasal 37 mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 21 ini. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda, sampa pencabutan.

Manager Corporate Communication Kereta Api Logistik Adjeng Putri Adhatu mengatakan akan mengecek terlebih dahulu pengumuman sanksi dari Kominfo ini di internal mereka. "Karena terkait penyampaian laporan penyelenggaraan pos, khawatirnya ada kendala teknis dan lain-lain," kata dia saat dihubungi.

Sebelumnya, KAI dan PT Bhanda Ghara Reksa meneken nota kesepahaman atau MoU tentang kerja sama integrasi di bidang logistik. Kedua perusahaan bersepakat melaksanakan kegiatan pemanfaatan layanan jasa. BGR, misalnya, akan melakukan pengiriman angkutan barang dengan kereta api untuk menunjang bisnis perusahaan.

Kerja sama tersebut juga meliputi pengusahaan aset milik KAI, pemanfaatan pergudangan dan depo kontainer milik BGR, pengintegrasian logistik termasuk angkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non B3, serta pengoptimalan sumber daya kedua perusahaan. Selain menekan MoU, Kai dn BGR membentuk tim bersama.

Baca: Rekam Jejak Bos PT Kereta Cepat Indonesia China yang Baru

Berita terkait

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

1 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

2 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

3 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

5 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

5 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

7 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

7 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

8 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

8 hari lalu

Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

Selain soal sesar gempa di sekitar IKN dan syarat TOEFL untuk pelamar kerja di PT KAI, ada pula prediksi ketibaan musim kemarau di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

8 hari lalu

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

Skor TOEFL yang tinggi menjadi syarat dalam rekrutmen sejumlah perusahaan. Bagaimana tips untuk mencapainya?

Baca Selengkapnya