Ingin Ikut Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan? Begini Caranya

Selasa, 23 Maret 2021 08:22 WIB

Warga memperlihatkan lembaran uang pecahan Rp 75 ribu sebelum serah terima di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sehari sebelumnya Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI pecahan Rp 75 ribu tersebut. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia (BI) dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Maret 2021.

Berikut ini tata cara pemesanan penukaran:

I. Untuk Penukaran Individu
Syarat dan Ketentuan :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.
4. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.

Mekanisme :
Pemesanan penukaran individu UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.

Pemesanan :
1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR.
2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki.
3. Melakukan pengisian data pemesanan.
4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI.

<!--more-->

Penukaran
1. Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa :
a. Bukti Pemesanan Penukaran.
b. KTP asli.
c. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

II. Untuk Penukaran Kolektif
Syarat dan Ketentuan :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pemesanan Penukaran dilakukan minimal oleh 17 orang.
4. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.
5. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.

Mekanisme :
Pemesanan penukaran kolektif UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.

Pemesanan
1. Minimal 17 orang diwakili oleh satu orang Perwakilan Penukar menyampaikan permohonan pemesanan penukaran kolektif kepada Bank Indonesia yang dituju sebagai lokasi penukaran.
2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada Bank Indonesia melalui email (Daftar email dapat dilihat pada menu “Daftar Email Pemesanan Penukaran Kolektif”).
3. Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email kepada Bank Indonesia terdiri dari :
a. Scan Formulir Permohonan Penukaran Kolektif yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai (Formulir Permohonan Penukaran Kolektif dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
b. Formulir Daftar Pemesan dalam bentuk file Ms.Excel (Formulir Daftar Pemesan dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.

Penukaran
1. Perwakilan Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Perwakilan Penukar wajib membawa :
a. Formulir Permohonan Penukaran Kolektif asli.
b. Bukti Pemesanan Penukaran Kolektif.
c. Fotocopy KTP dari setiap pemesan.
d. KTP asli perwakilan penukar.
e. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran uang akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.

Baca: Bank Indonesia Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak

Berita terkait

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 jam lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

15 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

17 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

4 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

4 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

4 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

4 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya