Kemnaker Godok Edaran Soal THR 2021, Berikut 6 Ketentuan Pembayarannya

Senin, 22 Maret 2021 12:09 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPo.CO, Jakarta - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sedang disiapkan untuk mengatur secara rinci pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Tapi, Kemenaker belum bisa memastikan apakah tahun ini perusahaan terdampak Covid-19 masih dapat kelonggaran lagi seperti tahun 2020.

"Ini yang kami belum bisa pastikan, yang jelas dampak Covid-19 juga menjadi perhatian," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Adapun tahun lalu, perusahaan dapat kelonggaran seperti mencicil pembayaran THR.

Saat ini, payung hukum untuk pembayaran THR diatur lewat Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut beberapa poin penting yang diatur di dalamnya:

1. Masa Kerja
Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 bulan atau lebih. Ini berlaku untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Tertentu (PKWT).

2. Nominal
Karyawan dapat THR sebesar 1 bulan upah kalau sudah bekerja 12 bulan atau lebih. Kalau belum sampai 12 bulan, maka dihitung dengan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.

Satu bulan upah ini terdiri dari 2 komponen. Pertama upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Meski demikian, perusahaan tetap bisa membayar lebih besar dari itu.
<!--more-->
3. Paling Lambat 7 Hari
THR dibayarkan sekali setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan. THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. THR ini hanya diberikan dalam bentuk uang.

4. Kena PHK
THR ini juga wajib diberikan untuk karyawan PKWTT dan mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi, THR tidak berlaku untuk karyawan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Pindah Perusahaan
THR juga diberikan untuk karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa berlanjut. Karyawan ini berhak atas THR di perusahaan baru, kalau belum dapat dari perusahaan lama.

6. Denda 5 Persen
Pengusaha yang terlambat membayar THR (paling lambat 7 hari) dikenai denda 5 persen. Ini dihitung dari total THR yang harus mereka bayarkan. Denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR bagi karyawannya.

Denda ini kemudian digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara kalau tidak membayar denda terkait THR sama sekali, maka perusahaan dikenai sanksi administratif.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Kapan Ketentuan Menaker Soal THR 2021 Terbit?

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

4 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

5 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

8 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

8 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya