Pembelaan Eks Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah Usai Ditetapkan OJK Jadi Tersangka

Jumat, 19 Maret 2021 15:33 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, periode 2018-20120, Nurhasanah, menyampaikan sejumlah pembelaan atas status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Nurhasanah diumumkan jadi tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 19 Maret 2020, karena dianggap tidak melaksanakan perintah terkait permasalahan keuangan di perusahaan tersebut.

Pertama, Nurhasanah membenarkan adanya perintah dari OJK pada 16 April 2020. Perintah itu tertuang dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Isinya, OJK meminta Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan.

"Ini yang masih perlu kajian," kata Nurhasanah saat dihubungi di Jakarta, di hari yang sama.

Menurut Nurhasanah, pasal ini mengatur pihak yang menanggung kerugian yang dialami perusahaan. Kajian diperlukan apakah kerugian ini ditanggung pemegang polis seluruhnya atau perusahaan. "Karena perusahaan masih punya aset, masih bisa dikembangkan," kata dia.

Kedua, Nurhasanah mengatakan dia tidak bisa sendirian memutuskan untuk melaksanakan perintah OJK itu. Sebab, perintah itu ditujukan ke Bumiputera sebagai perusahaan, mulai dari organ
Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris.

Ketiga, BPA Bumiputera juga sedang mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama ke Mahkamah Konstitusi.
<!--more-->
Sebelumnya, OJK berkesimpulan Nurhasanah bersalah tidak memenuhi perintah tertulis OJK dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. OJK menjeratnya dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 54 UU OJK.

"Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing.

Tongam juga mengatakan penetapan status tersangka terhadap Nurhasanah sudah sesuai aturan dan tidak ada hubungannya dengan berbagai alasan tersebut. Termasuk, gugatan uji materi ke MK. "Tidak ada hubungannya," kata Tongam.

Tongam juga mengatakan dalam kasus ini, bukan berarti hanya Nurhasanah saja yang jadi tersangka. Menurut dia, penyidikan masih terus berlangsung dan bisa saja ada tersangka lain di Bumiputera nantinya. "Tidak tertutup kemungkinan," ujarnya.

Nurhasanah akan mengikuti proses hukum. Ia juga akan segera mengajukan gugatan praperadilan melawan OJK ke pengadilan atas status tersangka ini. "Secepatnya," kata dia.

Tongam tidak mempermasalahkannya dan siap meladeni gugatan tersebut. "Itu hak semua tersangka," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Selain Eks Ketua BPA Bumiputera, OJK: Bisa Ada Tersangka Lain

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

22 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya