Sebelum Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Pelajari Syarat dan Tahapannya

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 13 Maret 2021 08:02 WIB

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19.

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program kerja jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan khususnya dana JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS.

JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya diberikan secara penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia Cacat total tetap, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program JHT bisa dilakukan sebelum mencapai 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 20% total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Baca: Asosiasi Reksadana Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda

Berikut syarat dan cara-cara mengklaim BPJS Keterangan program JHT menurut BPJS Ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

Syarat-syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses, berikutnya Kartu Keluarga (KK).

Kemudian surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), oaklaring atau surat keterangan berhenti berkerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%, formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap, NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp.50 juta, foto diri, kemudian setelah itu dokumen-dokumen yang asli wajib dipindai atau di scan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya cara atau tahap-tahap klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu
  3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'
  4. Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
  5. Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'
  7. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
  8. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Itulah syarat dan tahap-tahap lakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga melalui layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik Untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.


ASMA AMIRAH

Berita terkait

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 jam lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

9 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

6 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

7 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

18 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

25 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

25 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

26 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya