TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menduga ada keterlibatan tiga anggota organisasi itu dalam dugaan kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua IKPI Ruston Tambunan prihatin atas dugaan keterlibatan anggota IKPI pada kasus tersebut. Kendati demikian, organisasi konsultan pajak tersebut belum dapat memberikan sanksi apapun kepada ketiganya. Pasalnya pemberian sanksi memiliki mekanisme tersendiri termasuk memanggil yang bersangkutan.
“Kami tidak mudah mengontak [ketiganya] jadi sepertinya komunikasi agak dibatasi dan tertutup tetapi kami terus menerus berupaya untuk bisa kontak,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Dia menuturkan, IKPI harus memanggil ketiga orang tersebut untuk menegakkan kode etik. Dia menyebut telah berusaha menjalin komunikasi melalui cabang tempat para terduga mendaftar.
“Kita juga memanggil sehingga kita tahu persisnya apakah memang terjadi pelanggaran atau pelanggarannya sejauh mana dari situ kita bisa tentukan [sanksi],” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap pajak yaitu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. <!--more--> Kemudian ada pula dugaan keterlibatan empat orang lain yang berperan sebagai konsultan pajak untuk tiga perusahaan.
“Ada 3 nama yang memang terdaftar di IKPI sebagai anggota inisialnya saja ya pertama ada RAR, lalu kemudian AIM, dan AS. Saya kira itu,” kata Ruston.
IKPI menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Di sisi lain, organisasi mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Ruben Hutabarat memaparkan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dalam suap pajak tersebut. Selain itu, pihaknya mengimbau kolega sesama konsultan pajak untuk menjaga standar profesi dan kode etik konsultan pajak.