Pemerintah Tengah Siapkan Skema dan Besaran THR PNS, Berikut Faktanya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 9 Maret 2021 06:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2021, pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, rincian mengenai pemberian tunjangan itu masih belum dijelaskan. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan mengenai pemberian THR bagi para pegawai pelat merah tersebut.
Berikut ini sejumlah fakta mengenai tunjangan hari raya PNS yang bakal diberikan tersebut.
1. Aturan masih disusun
Besaran, skema, hingga pelaksanaannya bakal dikuatkan oleh peraturan pemerintah (PP), saat ini beleid tersebut sedang disusun. “Tunggu penetapannya di PP,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.
Askolani tidak merinci lebih jauh apakah besaran dan hanya PNS tertentu saja yang mendapatkan THR seperti tahun lalu. Termasuk kapan PP akan terbit.
2. Penerima THR 2020
Mengacu kepada pelaksanaan tahun 2020, THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020.
Tahun lalu, tidak semua pegawai pelat merah menerima THR. Mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
<!--more-->
3. Besaran THR tahun lalu
Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menjamin THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara seperti PNS, TNI, dan Polri turun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi anggaran untuk gaji tersebut akan dihitung bersama dengan komponen tunjangan kinerja atau tukin.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
4. Anggaran THR tetap naik di 2020
Tahun lalu, Sri Mulyani menyebut total dana THR yang disiapkan adalah Rp 29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp 6,7 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp 13,8 triliun.
Meski pejabat tinggi tak dapat THR, namun besaran yang disalurkan tetap lebih tinggi dari tahun -tahun sebelumnya. Pada 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar THR ASN.
5. Waktu pembayaran THR
Dalam Pasal 15 PP 24 2020, disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara jika belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Aturan ini bukan hal baru pada tahun lalu. Sebab di tahun sebelumnya pun, ketentuan serupa juga tertuang persis dalam Pasal 4 PP 36 Tahun 2019.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO | BISNIS
Baca: Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Depan Cair Sesuai Ketentuan