Perusahaan Milik Hary Tanoe Ini Lolos dari Gugatan Pailit Perusahaan Korsel

Kamis, 4 Maret 2021 13:26 WIB

Hary Tanoesoedibjo. Instagram/@hary.tanoesoedibjo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk. lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh KT Corporation. Informasi tersebut disampaikan dalam surat bernomor 009a-BEI/MCOM-CS/INT/II/202 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diumumkan di situs resmi otoritas bursa pada Rabu, 3 Maret 2021.

Surat tertanggal 25 Februari 2021 yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida itu ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Global Mediacom Abuzzal Abusaeri.

Dalam surat tersebut, Global Mediacom yang berkode saham BMTR itu menjelaskan bahwa dalam sidang putusan pada 24 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan kasasi dari KT Corporation.

Putusan itu kemudian menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Niaga. Adapun putusan di pengadilan tingkat pertama ini sebelumnya telah menolak gugatan pailit korporasi asal Korea Selatan tersebut.

"Bahwa permohonan pailit kembali ditolak di tingkat Kasasi pada tanggal 24 Februari 2021," tulis Global Mediacom dalam suratnya ke BEI.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Dengan begitu, per tanggal yang dimaksud, penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan milik taipan Hary Tanoe itu pun kemudian meminta kepada otoritas bursa untuk menghapus status perseroan dari daftar perusahaan yang berstatus dalam permohonan pailit.

Perkara kepailitan ini awalnya didaftarkan pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Di Pengadilan Niaga, gugatan itu ditolak hakim.

Pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar. “Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan jasa kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya dan menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

BISNIS

Baca: Melongok Proyek Movieland Milik Hary Tanoe yang Disebut-sebut Mirip Hollywood

Berita terkait

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 jam lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

4 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

4 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

4 hari lalu

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya