Pencabutan Lampiran Perpres Miras Dinilai Berbuntut pada Ketidakpastian Hukum

Rabu, 3 Maret 2021 08:56 WIB

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Dalam konferensi pers tersebut Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan soal investasi miras dalam Perpres 10/2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia Ipung Nimpuno mengatakan pencabutan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait minuman keras (miras) berbuntut dilematis.

Kebijakan itu membatalkan izin investasi minuman keras alias miras yang dibuka bagi empat daerah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

“Sebetulnya pemerintah sudah benar membuka izin investasi di empat daerah itu karena secara local wisdom enggak ada problem,” ujar Ipung saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

Ipung menyebut pencabutan lampiran Perpres menyebabkan perajin minuman beralkohol tidak memiliki kepastian hukum. Selama ini, izin investasi miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua menggunakan izin pemerintah daerah.

Pemerintah setempat membuka keran bisnis miras karena memberikan manfaat dari sisi ekonomi. Kontribusi industri minuman beralkohol terhadap penyerapan tenaga kerja, menurut Ipung, cukup tinggi. Di Sulawesi Utara, misalnya, produsen minuman Cap Tikus dan rantai pasoknya berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Bisnis miras lokal juga membangkitkan perekonomian pariwisata daerah setempat. Bali telah memiliki ikon miras lokal seperti brem Bali dan arak Bali yang berhasil menarik minat wisatawan dan menembus pasar global.

Namun izin pemerintah daerah bertentangan dengan izin pemerintah pusat karena miras termasuk dalam daftar negatif investasi atau DNI. Karena itu, aturan di level daerah menjadi abu-abu.

“Dengan adanya Perpres baru sebetulnya izin di empat daerah dari abu-abu menjadi terang. Tapi dengan pencabutan lampiran itu, posisinya kembali jadi abu-abu lagi,” tutur Ipung.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya terselip pasal yang mengatur izin investasi baru miras di daerah tertentu. Kebijakan itu ditarik setelah pemerintah memperoleh protes dari berbagai organisasi masyarakat.

BACA: Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Bahlil Sebut Jokowi Demokratis

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

2 jam lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

15 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

21 jam lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

22 jam lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

1 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

3 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

4 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

7 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya