Pencabutan Lampiran Perpres Miras Dinilai Berbuntut pada Ketidakpastian Hukum
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 3 Maret 2021 08:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia Ipung Nimpuno mengatakan pencabutan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait minuman keras (miras) berbuntut dilematis.
Kebijakan itu membatalkan izin investasi minuman keras alias miras yang dibuka bagi empat daerah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
“Sebetulnya pemerintah sudah benar membuka izin investasi di empat daerah itu karena secara local wisdom enggak ada problem,” ujar Ipung saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Ipung menyebut pencabutan lampiran Perpres menyebabkan perajin minuman beralkohol tidak memiliki kepastian hukum. Selama ini, izin investasi miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua menggunakan izin pemerintah daerah.
Pemerintah setempat membuka keran bisnis miras karena memberikan manfaat dari sisi ekonomi. Kontribusi industri minuman beralkohol terhadap penyerapan tenaga kerja, menurut Ipung, cukup tinggi. Di Sulawesi Utara, misalnya, produsen minuman Cap Tikus dan rantai pasoknya berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
<!--more-->
Bisnis miras lokal juga membangkitkan perekonomian pariwisata daerah setempat. Bali telah memiliki ikon miras lokal seperti brem Bali dan arak Bali yang berhasil menarik minat wisatawan dan menembus pasar global.
Namun izin pemerintah daerah bertentangan dengan izin pemerintah pusat karena miras termasuk dalam daftar negatif investasi atau DNI. Karena itu, aturan di level daerah menjadi abu-abu.
“Dengan adanya Perpres baru sebetulnya izin di empat daerah dari abu-abu menjadi terang. Tapi dengan pencabutan lampiran itu, posisinya kembali jadi abu-abu lagi,” tutur Ipung.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya terselip pasal yang mengatur izin investasi baru miras di daerah tertentu. Kebijakan itu ditarik setelah pemerintah memperoleh protes dari berbagai organisasi masyarakat.
BACA: Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Bahlil Sebut Jokowi Demokratis
FRANCISCA CHRISTY ROSANA