Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Bahlil Sebut Jokowi Demokratis

Rabu, 3 Maret 2021 02:22 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai bahwa dengan dicabutnya lampiran III dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras atau miras, menunjukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sosok pemimpin yang demokratis.

"Ini bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa," kata Bahlil Lahadalia konferensi pers virtual Selasa, 2 Maret 2021.

Dia mengatakan Jokowi bisa menjadi teladan dalam konteks pengambilan keputusan, melalui kemampuannya dalam mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif dari berbagai pihak termasuk dari kelompok agama dan organisasi kepemudaan.

"Pemikiran dari para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain, itu adalah pemikiran yang sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Jokowi Cabut Lampiran, Bahlil: Sudah Ada 109 Izin Minuman Beralkohol

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Bahlil juga meminta pengertian dari pihak dunia usaha, yang mungkin kecewa dengan pencabutan lampiran investasi industri minuman keras dari Perpres No. 10/2021 tersebut. Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah bertujuan untuk mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar.

"Kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama," kata dia.

Siang ini, Presiden Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras."Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Diketahui, dalam Perpres Nomor10 Tahun 2021 di bidang usaha miras di lampiran III poin 31 sampai 33 memuat tentang tata cara untuk mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.

Berita terkait

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

4 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

5 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

5 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

6 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

6 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

7 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

7 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

9 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

9 jam lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

10 jam lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya