Terpopuler Bisnis: Beda Salah Transfer BCA hingga Mata Uang Digital BI
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 28 Februari 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 27 Februari 2021, dimulai dari perbedaan kasus salah transfer di BCA Surabaya dengan Citibank Amerika Serikat hingga soal Bank Indonesia berencana membuat mata uang digital bank sentral.
Adapula berita tentang harga emas dunia anjlok pada akhir perdagangan Jumat, 26 Februari 2021 atau Sabtu pagi WIB dan berita tentang Satuan Tugas Waspada Investasi mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. 3 Perbedaan Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya dengan Citibank di AS
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, berpendapat kasus salah transfer senilai Rp 51 juta yang menimpa PT Bank Central Asia (BCA) berbeda dengan masalah yang dialami Citibank di Amerika Serikat. Piter menyebut ada tiga poin yang mendasari perbedaan tersebut.
“Pada kasus (Citibank) Amerika, underlying transaction (transaksi yang mendasari) adalah pembayaran bunga pinjaman yang salah input dan nilainya menjadi terlalu besar dari US$ 8 juta menjadi US$ 900 juta,” ujar Piter saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021.
Sedangkan untuk kasus BCA, Piter mengatakan terjadi kesalahan input pada nomor rekening yang menyebabkan transfer salah sasaran. Dalam perkara itu, penerima dana transfer tidak memiliki dasar atau underlying transaksi untuk memperoleh dan menggunakan dana tersebut.
Perbedaan kedua, Piter mengatakan kasus Citibank tidak segera ditindaklanjuti dan tidak terdapat kesepakatan dari pihak bank dan penerima kalau terjadi kesalahan transfer. Sementara itu untuk BCA, perkara salah transfer ini segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Penerima dana transfer pun telah mengakui kekeliruan itu dan bersedia mengembalikannya. Kemudian perbedaan ketiga, Piter menerangkan dalam masalah Citibank, Amerika tidak memiliki aturan tertulis terkait kekeliruan transfer. “Yang ada adalah kasus yang serupa sebelumnya yang kemudian dijadikan rujukan hukum,” ujar Piter.
Sedangkan di Indonesia, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Harga Emas Dunia Kian Anjlok, Analis: Prospeknya Tak Bagus dalam Jangka Pendek
Harga emas dunia anjlok pada akhir perdagangan Jumat, 26 Februari 2021 atau Sabtu pagi WIB. Harga komoditas tersebut kini bertengger di level terendah sejak Juni 2020 dan memperpanjang penurunan untuk hari keempat berturut-turut.
Penurunan harga emas terjadi karena kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS serta dolar yang lebih kuat memukul daya tarik emas yang tidak memberikan imbal hasil.
Pada penutupan perdagangan Jumat kemarin, tercatat harga emas Comex kontrak April 2021 melemah 2,62 persen atau 46,6 poin menjadi US$ 1.728,8 per troy ounce. Adapun harga emas spot turun 2,06 persen atau 36,52 poin menjadi US$ 1.734,04 per troy ounce.
Kepala strategi komoditas di TD Securities, Bart Melek, menjelaskan, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS 10-tahun dan penguatan dolar AS berdampak sangat buruk untuk emas. Kini imbal hasil obligasi pemerintah AS 10-tahun bertahan mendekati level tertinggi dalam lebih dari setahun, sementara indeks dolar juga melonjak.
Imbal hasil obligasi pemerintah AS tercatat melonjak lebih dari 50 basis poin sepanjang tahun ini, mengikis status emas sebagai lindung nilai inflasi. Oleh karena itu berarti peluang kerugian yang lebih tinggi untuk memegang emas yang tidak memberikan imbal hasil.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Satgas: Pemerintah Tak Tanggung Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menurut Tongam, itu adalah satu-satunya langkah menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. "Perlu digarisbawahi pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam dalam diskusi virtual di akun YouTube Kemkominfo TV, Jumat, 27 Februari 2021.
Tongam mendorong masyarakat yang dirugikan agar melapor, sehingga proses hukum bisa dilakukan. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelaku. "Bagaimana pun juga perlu kita hentikan agar mereka melakukan usaha secara legal."
Meskipun bisa diproses secara hukum, Tongam mengatakan dana masyarakat yang telanjur masuk ke dalam investasi ilegal atau investasi bodong pun acapkali tidak bisa kembali utuh. Karena itu, ia mengatakan sejak awal masyarakat mesti mengedepankan kewaspadaan.
"Dalam pengalaman kami, investasi ilegal yang masuk dalam proses hukum tidak pernah kembali uangnya 100 persen. Jadi, memang kewaspadaan pertama," tutur Tongam.
Sebelumnya, Tongam mengatakan kegiatan investasi ilegal masih marak hingga saat ini. "Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. BI Bakal Buat Mata Uang Digital Bank Sentral, Ini Kata Bos Indodax
Bank Indonesia berencana membuat mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC). Hal ini untuk mendorong ekosistem digital di Indonesia makin besar.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan bahwa langkah tersebut sangat baik. Hal tersebut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital.
“Karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital. Prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial,” sebut Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Februari 2021.
Menurut bos dari platform trading Bitcoin pertama di Indonesia tersebut, langkah pemerintah mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan oleh siapa saja adalah langkah yang sangat baik. Implementasi ini akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparan dan keamanan transaksi.
Oscar meyakini central bank digital currency hadir untuk meningkatkan literasi keuangan digital. “Jadi, kita tidak ketinggalan dengan negara lain di bidang mata uang digital,” katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.