Satgas: Pemerintah Tak Tanggung Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 27 Februari 2021 16:01 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menurut Tongam, itu adalah satu-satunya langkah menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. "Perlu digarisbawahi pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam dalam diskusi virtual di akun YouTube Kemkominfo TV, Jumat, 27 Februari 2021.

Tongam mendorong masyarakat yang dirugikan agar melapor, sehingga proses hukum bisa dilakukan. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelaku. "Bagaimana pun juga perlu kita hentikan agar mereka melakukan usaha secara legal."

Meskipun bisa diproses secara hukum, Tongam mengatakan dana masyarakat yang telanjur masuk ke dalam investasi ilegal atau investasi bodong pun acapkali tidak bisa kembali utuh. Karena itu, ia mengatakan sejak awal masyarakat mesti mengedepankan kewaspadaan.

"Dalam pengalaman kami, investasi ilegal yang masuk dalam proses hukum tidak pernah kembali uangnya 100 persen. Jadi, memang kewaspadaan pertama," tutur Tongam.

Sebelumnya, Tongam mengatakan kegiatan investasi ilegal masih marak hingga saat ini. "Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun," ujarnya.

Nilai tersebut, kata Tongam, baru dihitung dari kerugian investasi ilegal yang masuk laporan, belum mengitung kerugian lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat.

Belum lagi dengan maraknya peer to peer lending ilegal dan pegadaian ilegal yang korbannya bisa mencapai ribuan orang. "Karena itu, apa yang bisa dipelajari data ini perlunya kewaspadaan masyarakat dan tetap menjaga tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi ilegal," tutur dia.

Sebuah usaha disebut ilegal, tutur Tongam, dilihat dari perizinan dan model bisnisnya. Usaha legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai kegiatan usahanya. Ia mengingatkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia harus mengantongi izin.

Di samping itu, usaha pun harus sesuai dengan model bisnis yang didaftarkan dalam perizinannya. Misalnya usaha koperasi, kata dia, tidak boleh memiliki kegiatan di luar izinnya.

"Contohnya perdagangan yang tidak ada izin MLM tapi melakukan kegiatan MLM. Harus selaras perizinan dengan model bisnis atau kegiatan usahanya," kata Tongam.

Adapun usaha juga dipastikan ilegal, tutur dia, kalau tidak memiliki izin usaha, izin kegiatan, izin produk, serta izin kelembagaannya. "Kegiatan ini cenderung sengaja dilakukan untuk penipuan yang merugikan masyarakat, dikatakan ilegal kalau dia tidak ada izin dan marketing plannya, serta model bisnisnya untuk kegiatan yang cenderung merugikan masyarakat."

CAESAR AKBAR

Baca juga: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Hingga Rp 114,9 T dalam 10 Tahun

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

5 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

8 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

17 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

18 hari lalu

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.

Baca Selengkapnya

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

26 hari lalu

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

27 hari lalu

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.

Baca Selengkapnya

Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

27 hari lalu

Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

Kementerian Pendidikan Finlandia terkejut dengan peristiwa penembakan massal di sebuah sekolah di Vantaa, Finlandia

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

33 hari lalu

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

34 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya