Astra Honda Motor Diputus Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Kartel

Jumat, 26 Februari 2021 09:52 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Honda Motor atau AHM diputus tak bersalah dalam kasus dugaan kartel oleh Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Putusan atas perkara nomor 31/KPPUI/2019 dibacakan secara daring dalam sidang pada Kamis, 25 Februari 2021.

KPPU memutuskan AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat 2 terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement dan Pasal 15 ayat 3 terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.

Perkara dugaan kartel ini merupakan pengembangan kasus skuter matik yang terjadi pada 2016. Astra diduga menjalin perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi di Pulau Jawa.

Kasus tersebut berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.

Perjanjian eksklusif melibatkan main dealer atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM dan wajib membeli suku cadang lain dari AHM.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Selain itu, terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang yang diperoleh pemilik bengkel AHASS jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM atau tidak menjual pelumas merek lain.

Pada proses persidangan, Majelis KPPU menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat atau bundling dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan, unsur perjanjian pembelian bersyarat telah memenuhi bukti melanggar Pasal 15 ayat (2).

Namun, Majelis Komisi berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup), Pasal 15 ayat (2) dapat diperiksa berdasarkan rule of reason atau alasannya. “Karena perjanjian tying dapat berdampak negatif dan dapat pula berdampak positif bagi persaingan usaha dan masyarakat,” kata Deswin.

Majelis pun memandang tujuan perjanjian antara Astra Honda Motor dan main dealer serta perjanjian main dealer dan dealer ialah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya. Memperhatikan alasan perjanjian serta menimbang efisiensi ekonomi nasional, Majelis Komisi menilai perbuatan AHM dapat dibenarkan.

Baca: IHSG Ditutup Menguat Menjelang Imlek, Saham Astra International Dilego Asing

Berita terkait

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

23 jam lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

1 hari lalu

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

5 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

5 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

15 hari lalu

FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

FBI mengatakan pada Senin pihaknya membuka penyelidikan kriminal atas runtuhnya jembatan Baltimore

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

26 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

26 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

27 hari lalu

World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

World Central Kitchen menyerukan "investigasi pihak ketiga yang independen" terhadap serangan udara Israel yang menewaskan tujuh stafnya di Gaza.

Baca Selengkapnya