BEI Beberkan Sebab Hapus Kode Broker, Salah Satunya: Kurangi Perilaku Herding
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 Februari 2021 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo menjelaskan panjang lebar soal alasan pihaknya menghapus kode broker dalam running trade di sistem perdagangan pada akhir Juni mendatang.
Meski belakangan muncul penolakan dari sejumlah investor pasar modal, Laksono menyatakan sebetulnya tak sedikit pelaku industri pasar modal yang justru menyambut kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut diambil setelah menampung aspirasi dari pelaku industri.
"Ada yang kontra tapi mayoritas menyambut baik karena ini memperbaiki market conduct untuk ke depannya," ujar Laksono kepada awak media, Kamis, 25 Februari 2021.
Laksono mengklaim penutupan kode broker dan kode domisili dapat meningkatkan market governance dengan mengurangi perilaku herding di pasar modal.
Di samping itu, kebijakan tersebut pun diklaim dapat mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam aktivitas trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi akhir-akhir ini.
<!--more-->
Ia mengatakan data-data transaksi lengkap tetap dapat di akses di akhir hari. "Ini tidak membuat bursa semakin tertutup karena memang begitu praktiknya di bursa lain di dunia," ujar Laksono.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warganet menandatangani petisi untuk menolak kebijakan Bursa Efek Indonesia terkait penutupan kode broker dan tipe investor.Petisi itu ditujukan kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Petisi pada laman change.org itu dimulai oleh akun Bunga Trader pada Rabu, 24 Februari 2021. Hingga Kamis siang, 25 Februari 2021 pukul 13.17 WIB, petisi telah diteken oleh sedikitnya 2.894 warganet.
Dalam keterangannya, Bunga mengatakan kebijakan BEI terkait Penutupan Kode Broker dan Tipe Investor dalam running trade di sistem perdagangan saham mulai tanggal 26 Juli 2021 tidak berpihak dan sangat merugikan investor atau trader ritel.
"Karena broker summary (broksum) merupakan salah satu alat yang biasanya di gunakan sebelum membeli saham oleh trader, baik trader harian, trader BPJS (beli pagi jual sore) atau BSJP (beli sore jual pagi), swinger maupun trend follower," ujar Bunga dalam keterangan petisinya.
Baca: Tolak Penghapusan Kode Broker oleh BEI, 2.690 Warganet Teken Petisi