Revisi UU ITE, Menteri Kominfo Singgung 10 Penolakan MK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 23 Februari 2021 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akhirnya dimulai. Revisi dilakukan setelah adanya desakan publik yang menganggap UU ini penuh multitafsir dan pasal karet.
Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan keberatan seperti itu sebenarnya sudah pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan sejumlah pihak melalui judicial review.
"Kurang lebih 10 kali dan mendapatkan penolakan," kata Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman UU ITE, Ujaran Kebencian Diselesaikan Mediasi
Namun, kata Johnny, revisi tetap dilakukan demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial. Sehingga, selalu terbuka kemungkinan untuk menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan mengajak DPR bersama-sama merevisi Undang-undang ITE, apabila aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan. "Karena di sini hulunya, hulunya di sini. Revisi," kata Jokowi pada Senin, 15 Februari 2021.
Setelah adanya pernyataan Jokowi tersebut, terbitlah Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE. Di dalamnya, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.
Lalu ada juga Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto. Terakhir, ada Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga saat ini, kata Johnny, ketiga kementerian yang terlibat sudah akan mengambil beberapa langkah strategis terkait UU ITE. Tapi Ia memastikan, salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.