Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan, Penjelasan Ditjen Pajak?
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 22 Februari 2021 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang memiliki sepeda untuk memasukkannya ke dalam daftar aset saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada tahun pelaporan 2020. Sama dengan motor dan mobil, sepeda adalah salah satu jenis harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.
“Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 22 Februari 2021.
Neilmaldrin menjelaskan, ketentuan tersebut telah tertuang dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan harta ini secara lebih luas juga diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang di dalamnya disebutkan bahwa SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harta yang wajib dilaporkan ialah yang memiliki bentuk kas atau setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
Neilmaldrin mencontohkan aset itu meliputi uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
Apabila wajib pajak ingin melaporkan aset yang dimiliki, namun jenis aset itu tidak tertera pilihannya di dalam kolom SPT, mereka dapat melaporkannya sebagai jenis harta “lainnya”. “Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT,” ujar Neilmaldri.
<!--more-->
Neilmaldri mengatakan masih banyak wajib pajak yang bingung melaporkan harta untuk SPT Pajak Tahunan. Ia menduga masalah itu terjadi lantaran masyarakat belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena jenis-jenis harta dan investasi semakin berkembang.
Dikutip dari situs pajak.go.id, pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara itu batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan masyarakat memanfaatkan pelaporan online menggunakan e-Filing dan e-Form agar lebih mudah. Pengisian SPT Tahunan melalui saluran online juga akan mencegah risiko penularan Covid-19.
"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam surat elektronik berisi pemberitahuan, awal Februari lalu.
Saat ini, Ditjen Pajak membuka dengan empat saluran bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya. Keempat saluran itu meliputi pelaporan secara langsung, pelaporan melalui pos, pelaporan melalui DJP online, dan pelaporan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca juga: Ditjen Pajak Ingatkan Sepeda Masuk Harta yang Dilaporkan di SPT Tahunan