Airlangga: 51 Persen Izin Usaha termasuk UMK Cukup Melalui OSS

Reporter

Antara

Senin, 22 Februari 2021 06:58 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil atau UMK cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Airlangga menjelaskan 51 persen kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah. Menurut dia cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Berdasarkan hasil pendekatan kegiatan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) terdapat sebanyak 2.280 tingkat risiko.

Untuk 51 persen kegiatan usaha tersebut terdiri dari 31 persen atau 707 kegiatan usaha berisiko rendah (RR) dan 20 persen atau 458 kegiatan usaha berisiko menengah rendah (RMR).

Baca Juga: Tamu Kafe BWR Kepergok Bawa Sabu, Dinas Parekraf: Izin Usaha Bisa Dicabut

Sementara itu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).

Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan). Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).

Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah juga dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Airlangga mengatakan pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) itu dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Pengaturan berusaha berbasis risiko tersebut lahir dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres.

Ia menjelaskan adapun hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada 2021," katanya membahas terkait izin usaha dan UU Cipta Kerja.

Berita terkait

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

8 jam lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

1 hari lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

3 hari lalu

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

Airlangga Hartarto optimistis hubungan ekonomi kedua negara terus terjalin kuat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

4 hari lalu

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Menurut Airlangga, putusan tersebut memberi kepastian pada investor.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

5 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

7 hari lalu

Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

8 hari lalu

Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan Soverign Credit Rating (SCR) atau peringkat kredit Indonesia di Baa2

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

11 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya