Penyelundup Benur Lobster Divonis 2 Tahun Bui, Apa Respons KKP?
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 21 Februari 2021 13:18 WIB
Sidang putusan digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri ketiga terdakwa, yakni RAS (39) asal Bogor, DM (41) asal Bogor, dan O (46) asal Bogor.
Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam. Duduk sebagai majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Ir. Khairil Anwar Hakim Ad Hoc Perikanan dan Abdullah, Hakim Ad Hoc Perikanan serta dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.
Penyelundupan ini bermula dari pengiriman 42.500 ekor BBL dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020. Agung menyebut, rencananya, benur-benur tersebut akan dikirim ke Vietnam via Singapura. Beruntung, berkat sinergi aparat, penyelundupan benur senilai Rp 4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.
"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," kata Agung terkait penyelundupan benih bening lobster tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: DFW Catat Ekspor Benih Lobster Ilegal Sudah 551 Ribu Ekor Selama Januari 2021