Penetrasi Pasar Kripto Diprediksi Capai 10 Persen Populasi Indonesia pada 2025
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 21 Februari 2021 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penetrasi crypto market atau pasar kripto di Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 28 juta orang atau 10 persen dari populasi sebanyak 276 juta.
"Diproyeksikan pada 2025 mencapai mencapai 28 juta orang atau 10 persen dari populasi Indonesia. Penetrasi di AS pada 2025 mencapai 32 juta orang atau 10 persen dari populasi AS," ujar CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, Sabtu, 21 Februari 2021.
Jeth mengatakan bahwa pasar crypto di Indonesia berada 5 tahun di belakang pasar crypto Amerika Serikat.
Pada 2015, pasar kripto di Indonesia hanya 0,1 juta orang, sedangkan pada waktu yang sama di Amerika Serikat mencapai 1,8 juta atau 0,8 persen dari populasi sebanyak 328 juta orang.
Lalu pada 2020, pasar crypto mencapai 0,8 persen populasi di Indonesia atau mencapai 2 juta orang.
Jeth meyakini pasar kripto akan terus berakselerasi. Hal itu dikarenakan adanya payung hukum dari Pemerintah Indonesia mengenai industri cryptocurrency yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 membuat masyarakat bertambah yakin bahwa investasi di industri tersebut aman.
<!--more-->
"Bappebti sudah memiliki daftar resmi bursa crypto di Indonesia yang resmi terdaftar agar masyarakat Indonesia lebih terlindungi ketika ingin memperdagangkan aset cryptocurrency mereka. Mereka juga yakin masuk ke crypto market," ucapnya.
Menurut dia, investasi mata uang kripto memiliki banyak keunggulan dengan investasi lain yakni aset antiinflasi, aman, fee transaksi yang rendah, dan yield yang tinggi.
Pada 18 Februari lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melansir Bitcoin menguasai pangsa pasar perdagangan aset kripto hingga saat ini. Total ada 229 jenis kripto yang sudah diperdagangkan di pasar fisik.
Selain Bitcoin, aset kripto yang juga diperdagangkan antara lain Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, dan Polkadot. Selanjutnya Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, dan. Usd coin.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan saat ini ada 229 jenis aset kripto tersebut dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aturan terkait hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
BISNIS
Baca juga: Mau Investasi Bitcoin Cs? Simak 8 Petunjuk dari Bappebti