Menaker Jelaskan Beleid Anyar Soal Upah Buruh di Industri Terdampak Covid-19
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 18 Februari 2021 10:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan maksud dari diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu. Ia memastikan beleid itu tidak mengamanatkan kepada perusahaan untuk memangkas gaji pada buruh program padat karya.
"Dalam hal terjadi penyesuaian upah maka itu bukan berarti pemangkasan upah tetapi penyesuaian upah dengan waktu kerja yang juga tidak normal. Dapat terjadi pengurangan jam kerja atau perusahaan tidak beroperasi sama sekali," tutur Ida kepada Tempo, Rabu, 17 Februari 2021.
Ida mengatakan beleid tersebut dibuat agar para pihak di perusahaan yang terkena dampak Covid-19 tidak membuat keputusan sepihak. Terutama, ujar dia, keputusan yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pekerja dan pengusaha, dalam hal pengupahan.
Permen ini, ujar dia, mengamanatkan agar keputusan terkait pengupahan di perusahaan yang terdampak Covid-19, yaitu sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk bekerja, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
"Hal ini penting agar keputusan tersebut menjadi keputusan yang tepat seoptimal mungkin melindungi hak pekerja dan tetap mendukung kelangsungan usaha," kata Ida.
Sebelumnya, Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 pada Senin, 15 Februari 2021.
<!--more-->
Beleid tersebut memperkenankan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi untuk melakukan penyesuaian gaji buruh.
"Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," dinukil dari Pasal 6 Ayat 1 beleid tersebut.
Berdasarkan pasal 6 ayat 2, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Beleid tersebut pun mengatuh agar kesepakatan mengenai penyesuaian upah tersebut dilakukan melalui masyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, serta jangka waktu kesepakatan paling lama sampai 31 Desember 2021. Hasil kesepakatan tersebut pun dapat diberikan kepada buruh.
Kendati demikian, besaran upah sebagaimana kesepakatan tersebut, tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekeija/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan," dinukil dari Pasal 8 ayat 2.
Berdasarkan beleid tersebut, industri padat karya tertentu yang dimaksud harus memenuhi kriteria, antara lain memilik pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.
Industri padat karya tertentu tersebut meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
Dinukil dari Pasal 5 ayat 1, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/ Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah," termaktub dalam beleid tersebut. Peraturan itu berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Desember 2021.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Menaker Tunggu Keputusan Komite PEN Soal Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah di 2021