Kenapa Perindo Berencana Ubah Bentuk Badan Hukum dari Perum Jadi Persero?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 17 Februari 2021 13:46 WIB
TEMPO.CO, - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.
“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,” ujar Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Boyke mengatakan pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
Aksi korporasi dilakukan mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan. Antara lain untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme Perindo, sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
<!--more-->
Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana merger Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir Nomor S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021. Hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan. Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum, diharapkan juga dalam waktu dekat di tahun 2021. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.
Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, Boyke mengatakan aksi ini tentu memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan.
“Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” tuturnya.
Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Akan tetapi, Perindo tak akan kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan.
Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Perum Perindo Sanggupi Penuhi Kebutuhan Stok Ikan di Warung Pangan