Insentif PPnBM Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara Rp 2,3 T
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 16 Februari 2021 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono berharap insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp 2,3 triliun.
“Kami dengan teman-teman di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sudah membahas dan simulasi, dengan pengurangan PPnBM ini potensi penurunan revenue-nya barangkali ada di angka Rp 1 triliun koma sampai 2,3 triliun dari pajak itu,” kata Susiwijono dalam diskusi virtual Selasa, 16 Februari 2021.
Kendati begitu, kata dia, hal ini akan menggerakan industri yng justru berdampak positif pada revenue dari pajak lain yang dikenakan.
"Dari hitungan temen-teman, kalau industrinya tumbuh, juga pajak-pajak yang lain yang digunakan dikenakan ragam industri juga akan naik dibandingkan kondisi pandemi tahun lalu. Sehingga hitung-hitungan kemarin masih cukup positif dibandingkan potential loss dari revenue yang ada," ujarnya.
Kebijakan tersebut tetap akan diterapkan pemerintah pada 1 Maret demi mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 dan momentum konsumsi ramadan dan lebaran.
<!--more-->
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
BACA: Insentif PPnBM Dinilai Bukan untuk Tingkatkan Daya Beli, tapi..
HENDARTYO HANGGI