Rancangan Peraturan Pelayaran Dinilai Berpotensi Ganggu Industri Kapal Nasional

Minggu, 14 Februari 2021 08:53 WIB

Sejumlah wisatawan antre menaiki kapal cepat tujuan Pulau Sabang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 Desember 2020. Untuk mengatasi lonjakan wisatawan yang berlibur menjelang Natal dan Tahun Baru ke Pulau Sabang, Aceh, pihak pengelola pelabuhan menambah jadwal pelayaran kapal roro dan kapal cepat dari dua kali menjadi empat kali pelayaran dalam sehari. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang pelayaran yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja berencana mengatur terkait perluasan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan dinilai akan mengganggu industri kapal nasional.

Pakar hukum persaingan usaha yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan, dalam membuat sebuah kebijakan pemerintah harus mampu menimbang kemampuan sektor usaha dalam negeri, serta mendengar masukan yang ada. “Kalau tidak sanggup maka akan diterobos orang terus,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.

Dia mengatakan, dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak ada klausul yang menjelaskan terkait perlindungan usaha pelayaran dalam negeri. Jadi setiap orang dari negara manapun bisa bebas untuk masuk ke Indonesia untuk ikut meramaikan bisnis pelayaran di dalam negeri. Menurut Ningrum, hal itu harus diperjelas dalam RPP yang sedang dibuat sekarang.

Pakar logistik yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Senator Nur Bahagia, permasalahan dalam RPP karena pemerintah memberi peran kepada agen umum dalam kegiatan usaha pelayaran nasional. Agen umum ini akan berperan seperti pengusaha kapal dan menjadi pintu masuk pelayaran kapal asing ke Indonesia.

Menurut Senator, rancangan itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010. Beleit itu menyebutkan pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Beleid tahun 2010 ini mengatur bahwa yang memiliki kewenangan untuk ditunjuk menjadi agen umum bagi angkutan laut asing yang melakukan angkutan laut khusus adalah perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki kapal dan pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang juga memiliki kapal.

Agen keagenan kapal asing, kata Senator, seharusnya bermitra dengan perusahaan kapal nasional. Dia mengatakan, kelemahan dari industri logistik dalam negeri adalah soal jaringan yang bagus. Keagenan asing yang bekerja sama pelaku pelayaran dalam negeri bisa ikut berkembang bersama. “Oleh karena itu partnership yang harus kita bangun, tapi jangan sampai di bawah mereka. Jadi kami harus jadi leading form-nya.”

Menurut Senator pemerintah harus memperhatikan kepentingan nasional di atas segalanya. Jangan sampai kedaulatan dan ekonomi nasional tergadaikan karena segelintir kepentingan.

Sedangkan pakar hukum kelautan, Chandra Motik, menyarankan kepada pemerintah untuk merombak Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010. Ia mengatakan perlu pembahasan khusus mengenai tata laksana teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal dan pengkategorian ruang lingkup kegiatan kapal. “Ini diharapkan dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan salah satunya,” ujarnya.

Baca: Palapa Ring Barat Jelaskan Penyebab Blackout di Anambas dan Natuna

Berita terkait

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

6 jam lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

4 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

4 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

4 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

12 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

19 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya