Rancangan Peraturan Pelayaran Dinilai Berpotensi Ganggu Industri Kapal Nasional
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 14 Februari 2021 08:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang pelayaran yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja berencana mengatur terkait perluasan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan dinilai akan mengganggu industri kapal nasional.
Pakar hukum persaingan usaha yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan, dalam membuat sebuah kebijakan pemerintah harus mampu menimbang kemampuan sektor usaha dalam negeri, serta mendengar masukan yang ada. “Kalau tidak sanggup maka akan diterobos orang terus,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Dia mengatakan, dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak ada klausul yang menjelaskan terkait perlindungan usaha pelayaran dalam negeri. Jadi setiap orang dari negara manapun bisa bebas untuk masuk ke Indonesia untuk ikut meramaikan bisnis pelayaran di dalam negeri. Menurut Ningrum, hal itu harus diperjelas dalam RPP yang sedang dibuat sekarang.
Pakar logistik yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Senator Nur Bahagia, permasalahan dalam RPP karena pemerintah memberi peran kepada agen umum dalam kegiatan usaha pelayaran nasional. Agen umum ini akan berperan seperti pengusaha kapal dan menjadi pintu masuk pelayaran kapal asing ke Indonesia.
Menurut Senator, rancangan itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010. Beleit itu menyebutkan pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.
<!--more-->
Beleid tahun 2010 ini mengatur bahwa yang memiliki kewenangan untuk ditunjuk menjadi agen umum bagi angkutan laut asing yang melakukan angkutan laut khusus adalah perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki kapal dan pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang juga memiliki kapal.
Agen keagenan kapal asing, kata Senator, seharusnya bermitra dengan perusahaan kapal nasional. Dia mengatakan, kelemahan dari industri logistik dalam negeri adalah soal jaringan yang bagus. Keagenan asing yang bekerja sama pelaku pelayaran dalam negeri bisa ikut berkembang bersama. “Oleh karena itu partnership yang harus kita bangun, tapi jangan sampai di bawah mereka. Jadi kami harus jadi leading form-nya.”
Menurut Senator pemerintah harus memperhatikan kepentingan nasional di atas segalanya. Jangan sampai kedaulatan dan ekonomi nasional tergadaikan karena segelintir kepentingan.
Sedangkan pakar hukum kelautan, Chandra Motik, menyarankan kepada pemerintah untuk merombak Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010. Ia mengatakan perlu pembahasan khusus mengenai tata laksana teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal dan pengkategorian ruang lingkup kegiatan kapal. “Ini diharapkan dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan salah satunya,” ujarnya.
Baca: Palapa Ring Barat Jelaskan Penyebab Blackout di Anambas dan Natuna