Insentif PPnBM Disebut Gerus Penerimaan Negara, Ini Kata Stafsus SrI Mulyani
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 12 Februari 2021 22:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan penerimaan negara tidak akan tergerus dengan adanya insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Pasalnya, ia mengatakan kebijakan Kemenkeu tersebut menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah atau DTP, sehingga masuk di anggaran belanja pemerintah. "Jadi bukan di penerimaan, PPnBM yang hilang kan dimasukkan dalam stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Prastowo kepada Tempo, Jumat, 12 Februari 2021.
Ia mengatakan nantinya belanja tersebut pun akan menggunakan alokasi yang ada dalam anggaran PEN untuk insentif pajak. Alih-alih tergerus, Prastowo justru optimistis pemberian insentif itu akan menambah penerimaan negara. "Mestinya malah nambah penerimaan PPN."
Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menyebut ada dua hal yang perlu menjadi perhatian terkait kebijakan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Ia mengatakan masalah yang berpotensi timbul adalah turunnya penerimaan negara dari kendaraan bermotor. Padahal, tutur dia, rasio pajak terus alami penurunan dan negara sedang alami pelebaran defisit anggaran.
<!--more-->
"Bagaimanapun juga penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sangat penting untuk menambal pendapatan negara," ujar Bhima. Kalau penerimaan pajak turun, maka defisit melebar dan konsekuensinya bisa berimbas ke pemotongan anggaran yang esensial atau cari pinjaman utang baru.
Selain itu, Bhima juga mempertanyaan mengenai bisa tidaknya relaksasi PPnBM tersebut langsung menaikkan penjualan mobil. Pasalnya, saat ini masalah mobilitas penduduk masih rendah. Sehingga, prioritas belanja masyarakat bukan membeli mobil baru.
"Setidaknya, jika prediksi bappenas soal virus bisa terkendali September 2021 maka prioritas belanja masyarakat adalah kesehatan, makanan minuman dan kebutuhan primer lain," tutur Bhima. Sedangkan, kendaraan bermotor bukan prioritas utama, masih dianggap kebutuhan tersier bahkan di kelas menengah.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
<!--more-->
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
BACA: Sri Mulyani Lantik Sejumlah Pejabat Baru Kemenkeu: Tanpa Ada Jeda untuk Belajar
CAESAR AKBAR