BPN Duga Perkara Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Murni Pidana
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 11 Februari 2021 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan perkara tanah keluarganya kepada kepolisian.
"Kementerian ATR mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.
Pasalnya, Agus mengatakan kementeriannya tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki dan menyidik kasus pidana semacam itu. Namun, ia mengatakan akan bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan. Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Nantinya, kata Agus, apabila terbukti ada pemalsuan data penjual dan akta jual beli, maka Kementerian ATR/ BPN dapat membatalkannya dan status tanah bisa kembali ke pemilik sebelumnya.
Agus mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tanah keluarga Dino Patti Djalal, antara lain sertifikat atas nama Jurni Hasyim Djalal dan sertifikat atas nama Yurnismawita.
<!--more-->
Salah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020. Di dalam berkas pengalihan tersebut, kata Agus, ada tanda terima dokumen, fotocopy KTP, NPWP, surat permohonan kuasa, serta akta jual beli.
"Nah, dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," tuturnya.
Namun, Agus mengatakan dari sisi materil, perlu ada penyelidikan apakah benar terjadi jual beli oleh Yurmisnawita. "Menurut Pak Dino Patti Djalal, ibu Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini dengan Freddy Kusnadi. Maka dengan demikian ATR/BPN mendukung Pak Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak."
Sebelumnya, Dino Patti Djalal, eks Juru Bicara Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, mengaku telah berkali-kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat rumah.
Yang terakhir, baru saja ia kabarkan lewat cuitan di Twitter pribadinya, @dinopattidjalal, Selasa, 9 Februari 2021.
"Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya.
<!--more-->
Saat dikonfirmasi Tempo, Dino mengatakan kasus ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya, sudah ada tiga rumah milik keluarganya yang diincar oleh komplotan penyerobot sertifikat rumah tersebut.
Rumah-rumah tersebut, kata Dino, adalah rumah milik keluarga ibunya yang memang sudah sejak 40 tahun berbisnis properti.
Ia mengatakan modus komplotan maling itu adalah dengan mengincar target, membuat KTP palsu, dan kemudian berkolusi dengan broker hitam alias notaris bodong. Mereka kemudian membayar orang untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu dan menyatakan orang itu 'mirip foto di KTP'.
"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.
Adapun Polda Metro Jaya sudah menerima laporan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komusaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada tiga rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang diincar mafia tanah.
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA
Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Polisi: Ada 3 LP