Erick Thohir Larang Pegawai BUMN ke Luar Kota Selama Libur Imlek
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 10 Februari 2021 12:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Pelat Merah atau BUMN Erick Thohir akan mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah untuk bepergian ke luar kota selama masa libur panjang Imlek. Libur Imlek akan berlangsung pada 12 hingga 14 Februari 2021.
“Kami kasih surat edaran yang melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju corona,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, dalam rekaman suara kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
Sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan surat edaran itu diserahkan kepada unit perusahaan masing-masing. Arya mengatakan tiap-tiap entitas memiliki ketentuannya masing-masing.
“Soal hukumannya, sanksinya kepada masing-masing BUMN,” tuturnya. Kementerian, kata Arya, tak bisa memberikan sanksi langsung kepada pegawai perusahaan pelat merah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, sebelumnya juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.
Surat Edaran yang diteken pada 9 Februari 2021 menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
<!--more-->
Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN. Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Dalam SE ini, pegawai PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.
Erick Thohir yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebelumnya mengatakan semua pihak harus fokus terlebih dahulu kepada penanganan Covid-19, sebelum berbicara mengenai industri dan dunia usaha.
"Dari awal program kami tidak terbalik-balik, Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja, Indonesia Tumbuh. Kalau kita tidak menyelesaikan Covid-19 tidak mungkin kita akan tumbuh di kuartal II 2022," ujar Erick Thohir dalam webinar, Rabu, 16 Desember 2020.
Ia mengatakan Kementerian BUMN sudah meninjau ulang strategi besarnya. Berdasarkan kajiannya, hingga 2021 dunia usaha berada di fase bertahan hidup alias survival. "Kami menjaga bagaimana melindungi BUMN terhadap dampak Covid-19," ujar Erick Thohir dalam webinar, Rabu, 16 Desember 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca: Hingga 2023, Erick Thohir Targetkan 8-12 BUMN dan Anak Cucunya Melantai di Bursa