PUPR Akui Kondisi Layanan Jalan Tol Saat Ini Kurang Baik
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 10 Februari 2021 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui kondisi layanan jalan tol saat ini kurang baik. Hal tersebut di antaranya terlihat dari banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dengan kualitas pelayanan jalan tol tersebut.
"Saya memahami operasional dan pemeliharaan jalan tol merupakan hal yang penting, dan sejujurnya saya melihat saat ini layanan jalan tol dalam kondisi kurang baik," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian, Rabu, 10 Februari 2021.
Terakhir dilaporkan Tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat, khususnya di ruas jalan di kilometer (km) 122 ambles akibat erosi dan curah hujan yang tinggi.
Lebih jauh Hedy menjelaskan, Kementerian PUPR telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Pemerintah juga menyambut baik kerja sama yang akan meningkatkan secara signifikan pencapaian SPM.
"Jalan tol dirancang untuk mengurangi biaya logistik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah Indonesia," kata Hedy.
<!--more-->
Laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Adapun besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Untuk kriteria kondisi jalan tol, pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang.
Pemerintah sebelumnya berencana memperketat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut akan diberlakukan pada ruas-ruas tol yang sudah beroperasi.
Nantinya, Ditjen Bina Marga secara reguler kemungkinan setiap tiga bulan sekali akan mengecek kinerja SPM jalan tol.
BISNIS
Baca: 2 Dugaan Penyebab Amblesnya Km 22 Tol Cipali dan Rekomendasi Penanganan