Sriwijaya Air Janji Tetap Santuni Keluarga Korban SJ 182 Meski Boeing Digugat

Rabu, 10 Februari 2021 08:52 WIB

Dirut Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena memberikan keterangan saat konferensi pers di Posko Sar Bersama Sriwijaya Air di Terminal JICT 2, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 resmi dihentikan setelah sebelumnya diperpanjang sebanyak dua kali. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Sriwijaya Air berjanji menyelesaikan kewajiban santunan kepada keluarga korban kecelakaan SJ 182 kendati sebagian ahli waris berencana melayangkan gugatan kepada perusahaan manufaktur Boeing Co.

“Kami tetap akan menyelesaikan kewajiban selaku maskapai kepada para ahli waris,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena seperti keterangan yang disampaikan humas perusahaan, Selasa, 9 Februari 2021.

Jefferson memastikan gugatan sejumlah keluarga korban tak akan mempengaruhi proses pencairan santunan. Perusahaan pun diakui telah memperoleh informasi tentang adanya proses gugatan yang sedang berlangsung.

“Saat ini memang ada beberapa ahli waris yang melakukan gugatan dan saya rasa itu sedang berproses,” tutur Jefferson.

Sriwijaya Air tercatat telah mencairkan santunan kepada 17 ahli waris dengan total sebesar Rp 1,5 miliar. Besaran dana ini terdiri atas santunan sesuai peraturan pemerintah sebesar Rp 1,25 miliar dan tambahan Rp 250 juta untuk santunan ganti rugi lain-lain.

Di samping mencairkan dana kepada 17 ahli waris, Sriwijaya tengah memproses pembayaran santunan kepada delapan keluarga korban lainnya. Proses tersebut sedang berlangsung dan masih dalam tahap finalisasi.
<!--more-->
Rencana gugatan terhadap Boeing sebelumnya dikemukakan kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan. Priaardanto mengatakan ada enam keluarga korban kecelakan Sriwijaya Air SJ-182 yang bersiap melayangkan gugatan dan sudah memberikan surat kuasa kepada pengacara.

“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat konfidensial, rahasia,” kata Priaardanto, 4 Februari lalu.

Proses gugatan atas kecelakaan Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.

Setelah kelar, penggugat melengkapi syarat yang diperlukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Washington. Penggugat harus menunggu keputusan hakim federal di negara bagian mana sidang gugatan para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 digelar.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Alasan Pesawat Tua, Satu Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Minat Tuntut Boeing

Berita terkait

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

12 jam lalu

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

Sejak 7 Oktober, 16 pekerja medis tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon, dan 380 orang lainnya tewas termasuk 72 warga sipil.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

3 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

4 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

5 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

5 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

13 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

13 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

16 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya