Dirut Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena memberikan keterangan saat konferensi pers di Posko Sar Bersama Sriwijaya Air di Terminal JICT 2, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 resmi dihentikan setelah sebelumnya diperpanjang sebanyak dua kali. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Sriwijaya Air berjanji menyelesaikan kewajiban santunan kepada keluarga korban kecelakaan SJ 182 kendati sebagian ahli waris berencana melayangkan gugatan kepada perusahaan manufaktur Boeing Co.
“Kami tetap akan menyelesaikan kewajiban selaku maskapai kepada para ahli waris,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena seperti keterangan yang disampaikan humas perusahaan, Selasa, 9 Februari 2021.
Jefferson memastikan gugatan sejumlah keluarga korban tak akan mempengaruhi proses pencairan santunan. Perusahaan pun diakui telah memperoleh informasi tentang adanya proses gugatan yang sedang berlangsung.
“Saat ini memang ada beberapa ahli waris yang melakukan gugatan dan saya rasa itu sedang berproses,” tutur Jefferson.
Sriwijaya Air tercatat telah mencairkan santunan kepada 17 ahli waris dengan total sebesar Rp 1,5 miliar. Besaran dana ini terdiri atas santunan sesuai peraturan pemerintah sebesar Rp 1,25 miliar dan tambahan Rp 250 juta untuk santunan ganti rugi lain-lain.
Di samping mencairkan dana kepada 17 ahli waris, Sriwijaya tengah memproses pembayaran santunan kepada delapan keluarga korban lainnya. Proses tersebut sedang berlangsung dan masih dalam tahap finalisasi. <!--more--> Rencana gugatan terhadap Boeing sebelumnya dikemukakan kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan. Priaardanto mengatakan ada enam keluarga korban kecelakan Sriwijaya Air SJ-182 yang bersiap melayangkan gugatan dan sudah memberikan surat kuasa kepada pengacara.
“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat konfidensial, rahasia,” kata Priaardanto, 4 Februari lalu.
Proses gugatan atas kecelakaan Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Setelah kelar, penggugat melengkapi syarat yang diperlukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Washington. Penggugat harus menunggu keputusan hakim federal di negara bagian mana sidang gugatan para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 digelar.