BEI Cabut Izin PT OSO Sekuritas Indonesia Milik Oesman Sapta Odang

Jumat, 5 Februari 2021 15:42 WIB

Suasana Penutupan Bursa Efek Indonesia 2020 di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada sesi perdagangan terakhir 2020. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direksi PT Bursa Efek Indonesia atau BEI per hari ini, Jumat, 5 Februari 2021, mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari PT OSO Sekuritas Indonesia. Perusahaan milik politikus Oesman Sapta Odang itu dulunya bernama PT OSO Securities d.h PT Kapita Sekurindo.

"Pencabutan keanggotaan bursa ini didasarkan pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Supensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," seperti dikutip dari pengumuman di situs BEI, Jumat, 5 Februari 2021. Adapun pencabutan ini dilakukan setelah keanggotaan perseroan disupensi lebih dari 90 hari berturut-turut atau terhitung sejak April 2020.

Hal tersebut disampaikan dalam surat pengumuman no Peng-00008/BEI.ANG/02-2021 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Laksono W Widodo dan Kristian S Manullang.

Surat tersebut ditembuskan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK, Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK dan Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK. Surat juga ditembuskan ke Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Sebelumnya, pada 20 April 2020, BEI juga telah menjatuhkan sanksi berupa larangan aktivitas perdagangan di bursa (suspensi). Dalam surat pengumuman no. Peng-00012/BEI.ANG/04-2020 yang dirilis otoritas bursa itu disebutkan, sanksi diberikan karena modal kerja bersih disesuaikan atau MKBD PT OSO Sekuritas Indonesia per tanggal 17 April 2020 tidak memenuhi syarat minimal.

Advertising
Advertising

"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 20 April 2020 PT OSO Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Direktur BEI Laksono W Widodo dan Kristian S Manullang.

Baca: 3 Tips Investasi di Pasar Modal dari Komisaris BEI, Salah Satunya: Banyak Baca

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya