Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO.CO, Jakarta - Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2021 tercatat sebesar US$ 138,0 miliar. Angka tersebut meningkat US$ 2,1 miliar dari posisi pada akhir Desember 2020 sebesar 135,9 miliar.
"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 10,5 bulan impor atau 10,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.
Erwin mengatakan posisi cadangan devisa tersebut berada di atas standar kecukupan internasional, yaitu sekitar 3 bulan impor. Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Peningkatan posisi cadangan devisa pada Januari 2021, kata Erwin, terutama dipengaruhi penerbitan global bonds pemerintah dan penerimaan pajak.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai. Cadangan devisa itu akan didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi.
Pada akhir Desember 2020 cadangan devisa Indonesia mencapai US$ 135,9 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir November 2020 sebesar 133,6 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa pada Desember 2020 setara dengan pembiayaan 10,2 bulan impor atau 9,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
11 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
21 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
23 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.